Apa Hukumnya Umrah Duluan Bayar Belakangan?

Katakepri.com, Jakarta – Masyarakat di Tanah Air yang ingin menunaikan ibadah umrah ke Tanah Suci semakin mudah. Banyak biro perjalanan umrah yang menawarkan program berangkat umrah dulu bayar belakangan. Artinya seroang jamaah dapat menunaikan ibadah umrah dengan utang atau biaya yang ditanggung terlebih dulu oleh travel.

Setelah selesai menunaikan umrah dan kembali ke Tanah Air, jamaah tersebut mempunyai kewajiban untuk mengganti biaya tersebut sesuai perjanjian yang disepakati.

Lantas, apakah hukumnya program umrah dulu bayar belakangan? Apakah umrah sah jika dilakukan dengan skema berutang? Pertanyaan lainnya, bagaimana memahami istitha’ah dalam program berangkat umroh dulu bayar belakangan?

Pendakwah yang juga Pimpinan Lembaga Peradaban Luhur, KH Rakhmad Zailani Kiki mengatakan, dalam hukum Islam ada dua jenis utang. Pertama, utang yang memiliki jaminan untuk dapat membayarnya atau melunasinya. Jaminan tersebut dapat berupa aset bergerak seperti kendaraan, perhiasan berharga, deposito, dan lain sebagainya. Jaminan tersebut juga dapat berupa aset tidak bergerak seperti tanah, bangunan, dan lain-lain.

Agunan juga bisa berupa pendapatan tetap yang sudah pasti seperti gaji seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang semua jaminan tersebut nilainya sebanding dengan nilai utangnya. Pihak lain pun bisa memberikan jaminan yang pasti (hiwalah) untuk melunasi utang umrah.

Kedua, utang yang tidak memiliki jaminan untuk dapat membayarnya. Kiai Kiki mengatakan, dalam hukum Islam utang yang dibolehkan adalah yang memiliki jaminan untuk dapat membayarnya. Sedangkan utang yang harus dihindari sebisa mungkin bahkan bisa dihukumi makruh karena dapat menzalimi diri sendiri dan orang yang mengutangi adalah utang yang tidak memiliki jaminan untuk dapat membayarnya.

Kecuali utang tanpa jaminan itu untuk kebutuhan yang darurat, seperti untuk menjaga jiwa (hifdzunnafs) yang utangnya untuk membeli makanan dan minuman agar dapat menutupi rasa lapar dan dahaga yang sangat mengancam jiwa atau untuk menutupi aurat, maka hukumnya dibolehkan.

Utang yang dibolehkan untuk melaksanakan ibadah umroh adalah utang yang memiliki jaminan.

KH RAKHMAD ZAILANI KIKI

Menurut Kiai Kiki, berutang untuk menunaikan umrah diperbolehkan dan ibadah umrahnya sah. Kendati demikian dalam berutang sebaiknya disertai memberikan jaminan dan orang yang berumrah harus dapat membayar utang biaya umrahnya setelah kembali ke Tanah Air.

“Jika dikaitkan dengan ibadah umrah, utang yang dibolehkan untuk melaksanakan ibadah umrah adalah utang yang memiliki jaminan. Sedangkan utang yang tidak memiliki jaminan untuk melaksanakan ibadah umrah harus dihindari dan dihukumi makruh karena ibadah umrah bukan kebutuhan darurat yang harus dilaksanakan dan malah memberikan mafsadat kepada pelakunya,” ujar dia kepada Republika, Selasa (24/1/2023). 

Menurut dia, bentuk mafsadatnya adalah setelah umrah, pelakunya dituntut, dikejar-kejar oleh pemberi utang. Ini pun menjadi teror bagi pelakunya karena tidak dapat memastikan atau bahkan tidak memiliki kemampuan lagi kapan bisa membayar atau melunasi utang umrahnya.

Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda, “Jangan kalian meneror diri kalian sendiri, padahal sebelumnya kalian dalam keadaan aman. Para sahabat bertanya: ‘Apakah itu, wahai Rasulullah?’ Rasulullah menjawab: ‘Itulah utang!'” (HR Ahmad, At Thabrani dalam Mu’jam Al Kabir).

Karena itu, menurut Kiai Kiki, pengertian istitha’ah dalam melaksanakan ibadah umrah adalah selain kemampuan fisik juga kemampuan untuk membayar biaya umrah. Menurut dia, jika biaya umrah berasal dari utang, harus memiliki kemampuan atau istitha’ah untuk melunasi dengan adanya jaminan.

Dia menjelaskan, sepatutnya agen travel ketika menawarkan program umrah dengan utang atau umrah kredit melakukan penyaringan terhadap calon pesertanya. Agen harus menolak untuk meloloskan calon peserta yang tidak memiliki jaminan sama sekali untuk melunasi utang umrahnya demi kemashlahatan bersama. (Red)

Sumber : republika.co.id