Katakepri.com, Batam – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid, memimpin Rapat Implementasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor 7 Tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Kota Batam, Kamis (19/1).
Dalam rapat tersebut diikuti oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah Pemko Batam.
Implementasi Peraturan Menteri ini sendiri mengenai sistem kerja pada instansi Pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemko Batam.
Pada kesempatan tersebut, Jefridin memeriksa penyusunan standar prosedur operasional (SOP) dari seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Batam yang disesuaikan dengan proses bisnis masing- masing perangkat daerah atau unit kerja.
“Kita berharap pertemuan hari ini yang belum di buat SOP segera dibuat, dan yang sudah terima kasih harap segera dilaksanakan. Sehingga kerja kita teratur dan terarah,” ujar Jefridin.
Selanjutnya juga dibahas mengenai pelaporan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), dengan target sesuai RPJMD Kota Batam yang mengamanahkan Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap kinerja pelayanan publik Pemko Batam minimal 88,32.
“Ketiga hasil evaluasi budaya kerja ASN indeks berakhlak yaitu berorientasi, pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolatif, Pemko Batam dengan 44 perangkat daerahnya” tambah jefridin.
Sementara itu kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Batam, Rudi Panjaitan mengatakan, penyesuaian tugas pokok dan fungsi seluruh perangkat daerah sebagaimana tindaklanjut penyesuaian sistem kerja, dimana menghapus koordinator dan sub koordinator, guna penyederhanaan birokrasi sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor 7 Tahun 2022.
“Dihapus dan diganti dengan tim kerja yang terdiri atas ketua tim, dan anggota tim. Dimaksudkan agar mewujudkan proses kerja yang efektif dan efisien, mengoptimalkan sumber daya manusia dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi,” jelas Rudi Panjaitan. (Red*)