Katakepri.com, Tanjungpinang – Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Adi Prihantara menandatangani perjanjian kerjasama antara Pemprov Kepri bersama Kepala Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Wan Abdul Rahman dari PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah (Perseroda) Cabang Tanjungpinang terkait transaksi pembayaran belanja pemerintah dengan menggunakan kartu kredit.
“Istilah ‘Pak Dul’ bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama di daerah, budaya Pak Dul (Pakai Dulu) yang sering dilakukan jika uang persediaan di suatu kantor misalnya tidak mencukupi, sementara kita memerlukan sesuatu seperti ATK (alat tulis kantor), ini harus segera dirubah,” kata Sekdaprov Adi saat membuka sekaligus memimpin secara langsung Sosialisasi Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) yang diterbitkan oleh Bank Riau Kepri (BRK) Syariah di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Selasa (10/01).
Sosialisasi Teknis Penggunaan KKPD tersebut, diikuti oleh seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Bendahara dan Pembantu Bendahara OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam teknis pelaksanaan dan mekanisme sistem pembayaran belanja pemerintah dengan KKPD.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Ansar melalui Sekdaprov Adi menyebutkan bahwa, dengan terbitnya KKPD maka OPD-OPD di lingkungan Pemprov Kepri akan mempermudah transaksi belanja pemerintah dan memiliki rekam jejak digital yang jelas.
“Tujuan dilakukannya KKPD ini, mendigitalisai transaksi penggunaan uang pemerintah yang termasuk kedalam Reformasi Birokrasi Tematik. Kemudian, menertibkan proses pembayaran dan pembebanan belanja pemerintah,” papar Sekdaprov Adi.
Selanjutnya, tambah Sekdaprov Adi, Dengan adanya KKPD ini juga, belanja pemerintah akan lebih dapat terpantau dalam mengoptimalkan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Sehingga, uang pemerintah juga ikut tersebar di daerah, dan meningkatkan dan menghidupkan UMKM di Kepri.
Sebagai informasi, dalam teknis KKPD nantinya, BRK Syariah bertindak sebagai penerbit kerjasama antara Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang dalam hal ini diwakili oleh Bank Mandiri sebagai penyedia kartu kredit tanpa beban bunga dan biaya beserta kerjasama dengan Satuan Kerja (Pelaku Usaha), dan Pemprov Kepri sebagai konsumen.
Teknis penggunaan KKPD juga dijelaskan langsung oleh Kepala BRK Syariah Cabang Tanjungpinang Wan Abdul Rahman yang menurutnya, OPD-OPD tidak perlu menunggu tersedianya uang persediaan kantor, kebutuhan OPD dapat langsung dibelanjakan dan akan ditanggulangi oleh Bank Mandiri terlebih dahulu.
“Nantinya, OPD dapat langsung belanja dengan pelaku usaha UMKM di daerah secara langsung menggunakan kartu kredit Bank Mandiri dengan limit 50 juta dan masa penagihan pembayaran 50 hari, Bank Mandiri akan melaporkan tagihan, BRK akan melakukan penagihan kepada OPD-OPD terkait,” terang Wan Abdul.
Mengakhiri paparannya, Wan Abdul juga menambahkan bahwa, dengan kerjasama yang dilaksanakan ini UMKM daerah akan lebih berkembang, riwayat pembayaran akan tercatat, dan terhindar dari fraud dalam transaksi belanja pemerintah.
“Sesuai arah presiden terhadap program P3DN, penyebaran uang APBD akan tersebar di daerah, sehingga ekonomi UMKM dan masyarakat dapat lebih bertumbuh, rekam jejak tercatat sehingga mudah untuk ditelusuri, dan terakhir fraud (kecurangan) dalam penggunaan uang pemerintah terhadap pengadaan dan belanja pemerintah dapat diminimalisir,” tutupnya. (*)