Dampak Jika MK Mengabulkan Perubahan Sistem Pemilu (Proposional Tertutup)

Oleh Remon, S.IP, M.Si (Direktur Eksekutif DPD Partai Demokrat Provinsi Kepulauan Riau)

Katakepri.com, Tanjungpinang – Tampaknya isu Perubahan Sistem Pemilu menjadi Proporsional Tertutup semakin panas. Seperti yang kita ketahui setelah salah satu politisi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, ditambah adanya kecendrungan Dukungan Parpol yang berkuasa terkait perubahan sistem Proporsional Tertutup, serta komentar Ketua KPU RI yang menyatakan bisa jadi sistem Pemilu akan berubah ke Proporsional Tertutup menjadikan isu ini menjadi bola panas yang meningkatkan suhu politik menjelang Pemilu 2024.

Tentu jika perubahan tersebut terealisasi maka ada beberapa hal yang mungkin akan terjadi:

  1. Kemunduran Proses Demokrasi di Indonesia.
    Kita Ketahui bersama, bahwa sejak Orde Lama, dilanjutkan Rezim Orde Baru sampai era Reformasi, Sistem Pemilu di Indonesia selalu mencari bentuk idealnya. Sampai akhirnya di era Reformasi pada Pemilu 2004 berubah dari Tertutup menjadi sistem Proporsional Terbuka karena selama ini banyak kalangan menilai Sistem Tertutup mencederai Roh Demokrasi yang mana Para Wakil Rakyat tidak dekat dengan Rakyat karena Rakyat tidak memilih langsung wakil mereka di DPR/DPRD yang menyebabkan kurangnya rasa tanggungjawab Wakil Rakyat kepada Rakyat.
  2. Turunnya Marwah Mahkamah Konstitusi (MK).
    Sebelumnya pada 2009, MK pernah menolak Gugatan Yudical Review terkait Sistem Proporsional Terbuka. Artinya jika saat ini MK menerima gugatan tersebut maka telah mencederai Yurisprudensi atas putusan sebelumnya yang akan membuat un-trust publik karena MK dinilai tidak konsisten.
  3. Un-Trusting Para Tokoh dan Figur Potensial untuk Mendaftar Menjadi Calon Legislatif.
    Partai politik akan ditinggal para calon legislatif potensial secara figur namun tidak dekat dengan Pimpinan Parpol karena tidak diberikan nomor urut bagus. Artinya banyak figur yang dinilai oleh Rakyat baik untuk menjadi Wakil mereka di Pemerintahan mengurungkan niatnya untuk maju karena mereka nantinya hanya menjadi pendulang suara tetapi sulit untuk terpilih karena mendapatkan nomor urut besar yang harus antri dengan nomor urut kecil untuk dapat menjadi Dewan Perwakilan Rakyat.
  4. Potensi Melahirkan Wakil Rakyat yang Tidak Me-Rakyat.
    Jika benar sistem berubah menjadi tertutup, maka disaat Pemilu, Pemilik Suara (Pemilih) hanya akan mencoblos Parpol, nantinya Parpol yang akan menentukan siapa yang akan menjadi Perwakilan Rakyat di Dewan sesuai dengan urutan nomor urut Parpol. Artinya sangat berpotensi yang menjadi Wakil Rakyat tidak akan dekat dengan masyarakat yang memiliki hak suara, alih-alih harus me-Rakyat, mereka (Dewan Terpilih) lebih memilih mencari muka Pimpinan Parpol agar diberikan nomor urut bagus.
  5. Menciptakan Oligarki di Internal Parpol.
    Saat ini masyarakat sudah jenuh dengan isu Oligarki Penguasa Negeri. Jika nantinya sistem tertutup disahkan, maka sangat berpotensi menciptakan Oligarki di tubuh Parpol. Dimana orang-orang yang dekat dengan Pimpinan Parpol yang akan memegang peranan penting ditunjuk menjadi Perwakilan Rakyat di Pemerintahan, tentu hal ini akan menciptakan lingkaran kekuatan kelompok dengan kepentingan tertentu ditubuh Parpol, Artinya Oligarki akan terbentuk di tubuh Parpol.
  6. Check and Balance Pemerintahan Hanya Mimpi Indah.
    Secara Filosofis, tujuan utama Perwakilan Rakyat di Pemerintahan adalah menjadi perpanjangan tangan dan suara rakyat di pemerintahan yang akan mengawasi dan menyuarakan aspirasi Rakyat agar Pemerintah tidak menjadi Otoriter/sewenang-wenang. Namun jika nantinya Oligarki terbentuk ditubuh Parpol, maka akan berpotensi menciptakan pemerintah yang tirani karena akan mudah terbentuk lingkaran setan di dalam Pemerintahan.
  7. Kedaulatan Rakyat Ter-Cederai.
    Demokrasi menurut Abraham Lincoln adalah Pemerintahan dari Rakyat, oleh Rakyat dan untuk Rakyat. artinya Pemerintahan negara yang menggunakan sistem Demokrasi sudah seharusnya berasal dari Rakyat, dipilih langsung oleh Rakyat, dan untuk kepentingan dan kesejahteraan Rakyat. Tetapi jika di Perwakilan Pemerintahan dari Rakyat tidak dipilih langsung oleh Rakyat, maka sudah pasti Hak dan Kedaulatan Rakyat akan Ter-Cederai.

Mungkin beberapa pihak memiliki alasan mendukung Sistem Proporsional Tertutup, tetapi sudah seharusnya Partai Politik sebagai bagian dari elemen pondasi Demokrasi harus selalu berada ditengah-tengah masyarakat untuk terus memperjuangkan Hak dan Kedaulatan Rakyat. Jika bukan kita siapa lagi.

This is Democrasy, not Democrazy.

(Red)