Katakepri.com, Jakarta – Sejumlah unsur masyarakat sipil hari ini resmi mengajukan gugatan uji formil atas Perpu Cipta Kerja bikinan Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perpu yang diteken Jokowi pada 30 Desember ini telah menuai banyak pro kontra di masyarakat karena Jokowi dianggap melecehkan putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
“Perpu ini kami anggap pelecehan terhadap konstitusi dan pembangkangan terhadap UUD 1945,” kata perwakilan penggugat, Viktor Santoso Tandiasa, saat dihubungi, Kamis, 5 Januari 2022.
Sebelumnya pada 25 November 2021, MK memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat secara formil. Lewat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama dalam 2 tahun.
Bukannya memperbaiki UU, Jokowi malah menerbitkan Perpu Cipta Kerja pada 30 Desember dengan alasan ada kegentingan yang memaksa untuk mengantisipasi ancaman krisis ekonomi. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md menyebut Perpu ini alasan kegentingan memaksa untuk penerbitan Perpu sudah terpenuhi, sesuai dengan Putusan MK Nomor 138/PUU7/2009.
MK sudah menyatakan UU Cipta Kerja bertentangan dengan konstitusi dan harus diperbaiki agar partisipasi masyarakat lebih maksimal. Bukannya memperbaiki, kata Viktor, pemerintah malah mengeluarkan Perpu dengan proses yang tertutup. Padahal, kata dia, waktu satu tahun yang tersisa masih cukup bagi pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja.
Penggugat khawatirkan DPR bakal mengesahkan perpu
Di sisi lain, Viktor sebelumnya juga jadi koordinator Tim Kuasa Hukum pada gugatan UU Cipta Kerja, yang menghasilkan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Kepada Tempo, Viktor telah menyebut tindakan Jokowi adalah bentuk perbuatan melanggar hukum pemerintah atas Putusan MK. “Bahkan dapat dikatakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi,” kata Viktor pada 31 Desember lalu.
Akan tetapi saat itu, Viktor mengaku punya pengalaman bahwa menguji Perpu di MK akan sia-sia karena proses persidangan yang memakan waktu lama. Khawatirnya objek gugatan yaitu Perpu sudah keburu jadi UU ketika nanti ditetapkan DPR, sehingga permohonan akan ditolak.
Viktor tak membantah upaya yang ada sangat sempit, karena dia yakin DPR pasti akan menyetujui Perpu Cipta dari Jokowi ini untuk meringankan beban mereka. “Karena untuk merevisi UU dan DPR dan presiden, sementara 2023 masuk tahun politik, anggota DPR pasti akan sibuk di dapil (daerah pemilihan)-nya,” kata Viktor. (Red)
Sumber : tempo.co