Oleh : DEDI SUPRIYADI
Katakepri.com, Tanjungpinang – Pada dasarnya pemberantasan korupsi yang sudah dilakukan bertahun – tahun seharusnya membuahkan hasil yang bisa menurunkan jumlah korupsi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Namun, dalam realitasnya, persepsi masyarakat yang saat ini masih belum berubah yaitu negara ini adalah negara korup dan mengalami degradasi moral di lingkungan pejabat pemerintah.
Salah satu bentuk korupsi yang hingga sekarang masih sulit diatasi karena persoalan structural yaitu korupsi politik. Korupsi politik adalah “is the use of power by government officials for illegitimate private gaine”. Jadi korupsi politik adalah perilaku pejabat yang menyimpang dari kewenangan resmi yang dimiliki pejabat. Dalam perspektif ini, maka korupsi politik erat kaitannya dengan proses pemilihan kepala daerah.
Misalnya pilkada dengan ongkos politik yang mahal dan hanya dengan kekuatan uang yang bisa memenangkan persaingan politik membawa konsekuensi kepala daerah yang terpilih secara terpaksa akan mengakumulasi kekuatan uang tidak hanya sebatas untuk mengembalikan modal, tetapi akan berupaya merauk uang untuk kepentingan investasi politik masa depannya.
Di Indonesia korupsi telah menjadi tabiat kekuasaan, naik kekuasaan politik maupun birokrasi. Korupsi politik kemudian menjadi langgeng seperti sebuah lingkaran setan karena partai politik sebagai satu – satunya sarana mencapai kekuasaan politik menjadikan birokrasi sebagai penghasil kekuatan politik dengan penempatan orang – orang yang dapat memuluskan kepentingan elit parpol.
Pada dasarnya penyebab korupsi politik bisa dilatari oleh beragam motif, seperti(
1) penyalahgunaan otoritas yang diinisiasi langsung oleh para penyelenggara
kekuasaan negara (pejabat, actor politik, dan tokoh berpengaruh)
2). Tindakan Korupsi, Sedari awal dapat dilakukan dengan penggunaan media.
Salah satu masalah besar bangsa Indonesia adalah korupsi yang kian merajalela. Korupsi beserta turunannya seperti suap, kolusi, merupakan faktor penghalang pembangunan ekonomi, sosial, politik dan budaya bangsa. Selain itu, penyalahgunaan wewenang instansi pemerintahan untuk kepentingan pribadi juga masih menjadi praktek yang marak di kalangan birokrat.
Pada dasarnya dampak korupsi politik pertama, jelas akan semakin menurunkan tingkat kepercayaan public terhadap partai politik dan Lembaga Penyelenggaraan Pemilu. Kedua, akan merusak demokrasi di Indonesia karena saat ini praktik korupsi dilakukan dengan memanfaatkan kekuasaan di dalam sistem demokrasi. Ketiga, menurunkan kualitas lembaga tinggi negara dalam hal ini KPU dalam menjalankan peranannya. Kemudian yang Keempat, menurunkan kepatuhan hukum di mata masyarakat.
Jika kita lihat di media – media online nama – nama pejabat dan politisi yang terseret dalam kasus korupsi politik maka dapat kita pahami bahwa kekuasaan memiliki potensi besar untuk disalahgunakan. Bahwa korupsi bisa berarti menguntungkan untuk kepentingan pribadi. (Red)
Penulis adalah Mahasiswa STISIPOL Raja Haji Fisabilillah
Jurusan : Sosiologi
Angkatan : 2021