Kasus Suap MA, Koordinator IM57 Sebut Perlu Ada Reformasi Peradilan

Katakepri.com, Jakarta – Koordinator Indonesia Memanggil 57, Praswad Nugraha, menyebut kasus suap yang terjadi di Mahkamah Agung dapat menjadi permulaan reformasi hukum di Indonesia. Sebab, kata dia, peradilan memiliki peran yang strategis dalam penegakan hukum di Indonesia.

“Peradilan itu merupakan pucak dari proses penegakan hukum. Semua proses penegakan hukum hampir pasti melalui proses peradilan. Oleh sebab itu peradilan adalah posisi strategis penegakan hukum di Indonesia,” kata Praswad pada Selasa 27 Desember 2022.

Praswad menilai reformasi di peradilan sangat diperlukan terutama di Mahkamah Agung. Ia mencontohkan reformasi hukum di negara-negara Skandinavia, misalnya. Praswad mengatakan reformasi hukum tersebut dimulai dari bersih-bersih di lembaga pengadlan.

“Karena mereka menganggap pengadilan itu puncak mata rantai penegakan hukum. Puncaknya bersih, maka dibawahnya juga bisa ikut bersih,” ujar eks penyidik senior KPK tersebut.

Di sisi lain, Praswad menambahkan posisi puncak lembaga peradilan bisa jadi kutukan bagi penegakan hukum di Indonesia. Dengan menyitir data World Justice Project, ia mengatakan performa lembaga penegak hukum di Indonesia tergolong rendah. Sehingga, kata Praswad, lembaga peradilan termasuk Mahkamah Agung sangat rentan disusupi oleh tindakan koruptif.

about:blank

“Kalau misalnya ada orang yang berkepentingan sudah menyuap penegak hukum dari polisi hingga jaksa, maka mau tidak mau harus menyuap hakim juga agar putusan pengadilannya sesuai dengan kepentingan pihak penyuap,” kata Praswad saat dihubungi Tempo.

Oleh sebab itu, Praswad meminta pemerintah kasus suap besar-besaran di Mahkamah Agung bisa jadi awal reformasi peradilan di Indonesia. Sebab, kata dia, mau sekorup apapun proses dari awal penyelidikan hingga penuntutan, tidak akan berarti jika proses pengadilannya bersih.

“Sepengalaman saya bekerja sebagai penegak hukum di KPK, penanganan tindak pidana korupsi di lembaga peradilan harus dimulai dari penindakan tegas terhadap hakim yang terindikasi melakukan penyimpangan,” ujar dia.

Kasus suap di Mahkamah Agung yang belakangan terungkap bermula dari penetapan tersangka hakim agung Sudrajad Dimyati terkait pengurusan perkara koperasi simpan pinjam Intidana. Ia ditetapkan tersangka oleh KPK pada 4 Oktober 2022 lalu bersama sembilan orang lain yang merupakan pegawai Mahkamah Agung dan pihak swasta.

Tak lama berselang, hakim agung yang lain, Gazalba Saleh ditahan oleh KPK pada 8 Desember silam terkait dugaan pengurusan perkara yang sama dengan Sudrajad Dimyati. Gazalba disebut-sebut menerima uang suap Rp. 400 juta untuk menjatuhkan vonis pidana sesuai keinginan pemberi suap di perkara Intidana tersebut.

Pada 19 Desember 2022, KPK kembali melakukan penahanan terhadap anggota Mahkamah Agung terkait dugaan suap pengurusan perkara lagi. Kali ini, KPK menetapkan Edy Wibowo hakim yustisial MA sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar. (Red)

Sumber : tempo.co