Dianggap Langgar Kode Etik, Iskan Lubis Dilaporkan ke MKD DPR

Katakepri.com, Jakarta – Anggota DPR Komisi VIII Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Iskan Qolba Lubis, dilaporkan oleh seorang warga sipil, Muhammad Azhari, ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR hari ini Rabu 7 Desember 2022. Azhari menduga Iskan telah melanggar kode etik dalam rapat paripurna saat membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Azhari membawa alat bukti berupa satu bundel berita media daring. “Saya menduga bahwa ada kode etik yang dilanggar Pak Iskan sebagai anggota DPR,” kata Azhari di depan ruang MKD, Rabu, 7 Desember 2022.

Iskan menginterupsi rapat paripurna DPR saat membahas RKUHP. Ia menilai RKUHP malah membawa kemunduran bagi demokrasi Indonesia dengan dimuatnya pasal penghinaan terhadap pemerintah. Ia sempat berdebat sengit dengan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dan menyebut Dasco sebagai diktator.

Azhari berharap laporannya terhadap Iskan bisa ditindaklanjuti MKD. Menurut dia, dalam rapat paripurna kemarin, Dasco sudah mengatakan bahwa semua fraksi menyetujui RKUHP.

Namun, dia melanjutkan, Iskan menyanggah hal tersebut. Padahal, fraksi PKS juga sudah menyetujui RKUHP. Ia mengatakan laporan terhadap Iskan didasarkan pada etik dan sikap politis Iskan.

“Karena kan sudah setuju, itu kan ada rangkaian sidang juga sebelum paripurna. Ada di rapat komisi dulu pastinya, kan,” kata dia.

RKUHP resmi disahkan DPR dalam rapat paripurna ke-11 pada Selasa, 6 Desember 2022, kemarin. Sebelum disahkan, Iskan sempat gontok-gontokan dengan Dasco selaku pemimpin rapat paripurna.

Momen ini terjadi saat Iskan menginterupsi sidang paripurna kala membahas RKUHP. Mulanya, ia memaparkan catatan-catatan dari fraksinya terhadap draf RKUHP.

“Pertama adalah pasal 240 soal penghinaan terhadap pemerintah, lembaga negara, dihukum tiga tahun. Ini pasal karet yang akan menjadikan Indonesia sebagai negara demokrasi jadi monarki. Saya minta pasal ini dicabut,” kata Iskan dalam rapat paripurna, Selasa, 6 Desember 2022.

Menurut dia, pasal ini rentan disalahgunakan oleh pemimpin yang akan datang. Dia menyebut rakyat memang mesti mengkritik pemerintahnya. Ia menegaskan bakal menggugat pasal ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) usai disahkan.

Saat hendak melanjutkan paparannya, Dasco sontak memotong pembicaraan Iskan. “Baik kalau begitu, catatan sudah kita terima. Fraksi PKS sudah sepakat dengan catatan,” kata Dasco.

Iskan kemudian menimpali dengan mengatakan bahwa ia punya hak tiga menit untuk berbicara. “Jangan sampai anda jadi diktaktor di sini. Saya akan ajukan ke MK,” kata Iskan.

“Ini anda minta mencabut usul yang sudah disetujui oleh fraksi. Oleh karena itu saya rasa sudah cukup anda memberikan catatan,” kata Dasco.

Iskan menolak diam. Ia dan Dasco berbicara di saat yang bersamaan dan memotong satu sama lain. “Jangan Pak Sufmi jadi diktaktor di sini. Saya hanya minta 3 menit. Kalau tidak diberi waktu, saya akan keluar dari ini,” kata Iskan.

“Silakan,” jawab Dasco.

“Kamu jangan jadi diktaktor, ya. Lihat itu wartawan, begitulah DPR sekarang,” kata Iskan Lubis.

“Kita sudah tahu semua fraksi sepakat. Saya sudah beri kesempatan beri catatan, tapi Fraksi PKS malah mengingkari apa yang sudah disampaikan,” kata Dasco.

“Tiga menit aja, pak. Semoga kamu dapat hidayah dari Tuhan,” ujar Iskan. Ia kemudian walk out dari ruang rapat paripurna. Sementara Dasco melanjutkan forum dengan mempersilakan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, memberikan pemaparan.

Dalam draf akhir RKUHP versi 30 November 2022, kitab ini terdiri atas 624 pasal dan 37 bab. RKUHP bakal resmi berlaku 3 tahun mendatang. (Red)

Sumber : tempo.co