RKUHP Kontroversial Disahkan, Pemerintah Dinilai Tidak Partisipatif dan Transparan

Katakepri.com, Jakarta – Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Citra Referandum menanggapi pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly yang mengatakan bahwa pengesahan RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tidak terburu-buru. Menurut Citra, pemerintah melakukan langkah terburu-buru dan terkesan tertutup karena draft RKUHP baru dapat diakses masyarakat sepekan sebelum pengesahan hari ini, Selasa, 6 Desember 2022.

“Terburu-buru misalnya gini, kita baru dapat draft pada 30 November, tapi disahkannya pada hari ini, 6 Desember 2022,” ujar Citra  yang ikut dalam aksi penolakan pengesahan RKUHP di Depan Gedung DPR hari ini.

Aksi penolakan tersebut dilakukan oleh Aliansi Reformasi RKUHP. LBH Jakarta merupakan bagian dari aliansi tersebut bersama 40 organisasi masyarakat sipil lainnya. 

Di dalam Gedung DPR RI, Yasonna Laoly hadir sebagai wakil pemerintah dalam rapat paripurna pengesahan RKUHP. Politikus PDIP itu membantah anggapan bahwa pengesahan RKUHP dilakukan secara terburu-buru untuk mencegah penolakan. 

“Apa 59 tahun itu terjawab terburu-buru? Kalau dikatakan banyak penolakan, berapa banyak, substansinya apa, datang dengan cepat pada kami, kami sudah siap dan kami yakin betul ini diuji ditolak,” ujar Yasonna dalam konferensi pers di Gedung DPR.

Aliansi mempermasalahkan langkah pemerintah yang tetap mengesahkan RKUHP meski masih banyak pasal bermasalah

Citra menaytakan sepakat jika perjalanan pembentukan rancangan itu dianggap panjang. Namun, menurut dia, yang menjadi permasalahan adalah pengesahan tersebut  masih tetap dilakukan meskipun masih ada pasal-pasal bermasalah di dalamnya.

Menurut dia, pemerintah seharusnya memberikan waktu terlebih dahulu kepada masyarakat untuk mengkaji terlebih dahulu substansi dari tiap pasal yang terkandung di dalamnya. Dia juga menyatakan pemerintah seharusnya memberikan ruang partisipasi lebih kepada masyarakat untuk ikut mengkritisi RKUHP tersebut. 

Yang terjadi, menurut Citra, bahkan sempat terjadi penutupan akses kepada masyarakat untuk mengetahui draft akhir yang disepakati oleh pemerintah dan DPR. 

“Bahkan 30 November ini seharusnya kita bisa akses dalam waktu yang sama, namun kita tidak bisa mengakses draft tersebut,” katanya.

Hal ini, meneurut dia, dapat diartikan bahwa presiden, pemerintah, dan DPR, tidak melakukan sesuai dengan prinsip transparansi dan partisipatif.

Sosialisasi pemerintah dianggap hanya sebatas formalitas

Citra juga mempertanyakan apa yang disebut pemerintah dengan sosialisasi ke berbagai kota. Menurut dia, yang dilakukan pemerintah hanya berupa road show karena tidak jelas substansi yang dibahas. 

“Bagaimana kita bisa partisipasi jika kita tidak tahu draft mana yang sedang dibahas. ” katanya.

Dia menambahkan, pemerintah hanya melakukan presentasi dalam sosialisasi tersebut. Meskipun masyarakat diberikan waktu untuk memberikan pendapat, menurut Citra, pemerintah hanya melakukannya sebagai formalitas semata dan tidak menjadi pertimbangan.

“Padahal pendapat masyarakat juga menggunakan kajian,” katanya. 

DPR RI dan pemerintah mengesahkan RKUHP dalam sidang paripurna hari ini, Selasa, 6 Desember 2022. Pengesahan itu diwarnai penolakan dari Aliansi Nasional Reformasi KUHP. Mereka mengadakan aksi “Berkemah di Depan Rumah Wakil Rakyat karena Demokrasi Darurat” di depan gedung DPR dengan menggelar tenda sembari menyuarakan pendapat terhadap pengesahan KUHP yang dilakukan pada hari ini. (Red)

Sumber : tempo.co