OJK Akan Atur Ulang Bunga Pinjol

Katakepri.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan tengah menyiapkan peraturan lebih lanjut terkait pembedaan tingkat suku bunga untuk perusahaan pinjaman online (pinjol).

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menilai efisiensi proses bisnis menjadi suatu hal yang krusial dalam penentuan suku bunga pinjol. Untuk itu, service charge sebagai bagian dari komponen suku bunga pinjaman harus disesuaikan agar terjangkau.

“Untuk mencegah stigma negatif dari masyarakat terkait aspek fairness dari tingkat suku bunga yang dibebankan kepada borrower, maka OJK juga memandang perlu untuk melakukan intervensi dengan menetapkan batas maksimal tingkat suku bunga,” ujar Ogi di acara Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Fintech Summit 2022, seperti dikutip pada Jumat (11/11/2022).

Sumber : bisnis.com