Awas Jangan Sebar Video Porno, Bisa Kena UU ITE!

Katakepri.com, Jakarta – Pemeran video ‘Kebaya Merah’ ditetapkan sebagai tersangka. Video mesum tersebut sebelumnya sudah viral di media sosial dan sempat menduduki puncak trending topic di Twitter.
Nah, buat kamu yang menerima video asusila tersebut, mending stop di kamu! Jangan ikut-ikutan menyebar karena kamu bisa dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Bahkan jika disebarkan hanya ke satu orang saja, siap-siap terjerat pasal 27 ayat (1) UU ITE yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.

Melansir situs Kemenkumham, selain UU ITE, ada juga UU Pornografi yang bisa mengancam pihak yang memproduksi video asusila. Tepatnya pada Pasal; 4 ayat (1) UU Pornografi yang melarang setiap orang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
kekerasan seksual;
masturbasi atau onani;
ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
alat kelamin; atau
pornografi anak.
Advertisement

Polisi sudah menetapkan pemeran video ‘kebaya merah’ sebagai tersangka, mereka adalah ACD dan AH. Kepada detikJatim, Direskrimsus Polda Jatim Kombes M Farman menegaskan hal itu.

“Iya, sudah (tersangka),” ujarnya. Kedua tersangka kini sudah ditahan namun belum ada rincian pasal dan ancaman hukuman yang bisa dibocorkan. (Red)

Sumber : detik.com