SSCASN Akan Dibuka untuk PPPK

Katakepri.com, Jakarta – Pemerintah resmi membuka pendaftaran untuk calon aparatur sipil negara atau CASN 2022. Peluang yang dibuka untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) profesi guru, tenaga kesehatan, dan honorer. Seleksi aparatur sipil negara (ASN), saat ini melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN.

Mengutip laman sscasn.bkn.go.id, SSCASN situs resmi pendaftaran ASN secara nasional sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi ke seluruh instansi Pusat maupun daerah yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara RI sebagai Panitia Seleksi Penerimaan Nasional.

Seleksi PPPK

SSCASN memiliki ketentuan umum untuk seleksi PPPK, yakni:

  1. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih
  2. Tak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS, Prajurit TNI, Kepolisian Negara RI
  3. Tak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta
  4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Selain ketentuan umum dari SSCASN, terdapat pula persyaratan khusus lainnya. Itu karena setiap instansi mempunyai persyaratan khusus. Pelamar diwajibkan untuk membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi, memahami secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar atau memilih formasi.

Menurut publikasi Siaran Pers Nomor 22 Tahun 2022 tentang pendaftaran seleksi PPPK tenaga guru oleh Badan Kepegawaian Negara, BKN resmi membuka pendaftaran seleksi PPPK untuk Tenaga Guru Prioritas 1, 2, 3 (P1, P2, P3) dan P4 umum. Seleksi administrasi dimulai pada 31 Oktober 2022 hingga 15 November 2022 dengan pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P1, P2, P3, dan Pelamar Umum pada 16 November sampai  17 November 2022.

Seleksi yang digunakan dalam PPPK Guru menggunakan UNBK Kemdikbud. Data itu akan masuk dalam kode sistem pengolahan data SSCASN apabila nilai pelamar telah memenuhi passing grade beserta penetapan. Itu akan ditandatangani secara digital menggunakan digital signature dan bisa diunduh dan diumumkan masing-masing instansi. (Red)

Sumber : tempo.co