Munculnya Hukum Waris dalam Islam

Katakepri.com, Jakarta – Dalam Islam, segala hal yang berhubungan dengan aktivitas lahir dan batin manusia selalu diatur dalam hukum syariat. Salah satunya tentang waris sebagai bagaian dari hukum keluarga, mengapa hukum waris ada dalam Islam?  

Muhammad Bagir dalam buku Muamalah Menurut Alquran, Sunnah, dan Para Ulama menjelaskan, dahulu bangsa Arab di zaman jahiliyah hanya mewariskan hartanya kepada kaum laki-laki dewasa seraya mengabaikan perempuan mereka.

جاءتِ امرأةُ سعدِ بنِ أبي الرَّبيعِ بابنتيْها من سعدٍ إلى رسولِ اللَّهِ صلَّى اللَّه عليه وسلم فقالت يا رسولَ اللَّهِ هاتانِ ابنتا سعدِ بنِ الرَّبيعِ قُتِلَ أبوهما معَكَ يومَ أحدٍ شَهيدًا وإنَّ عمَّهما أخذَ مالَهما فلم يدَع لَهما مالاً ولاَ تُنْكحانِ إلاَّ ولَهما مالٌ. قالَ يقضي اللَّهُ في ذلِكَ فنزلت آيةُ الميراثِ

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ 

Suatu hari seorang perempuan janda Sa’d bin Rabi datang bersama kedua anak perempuannya menghadap Rasulullah SAW.      

Dia berkata, “Ya Rasulullah, kedua anak perempuan ini adalah putri-putri Sa’d. Dia terbunuh dalam medan Perang Uhud dan kini paman kedua anak ini mengambil seluruh harta peninggalan Sa’d dan tidak meninggalkan apapun bagi keduanya. Sedangkan mereka tak mungkin memperoleh suami kecuali apabila mereka memiliki harta.” 

Mendengar hal itu, Rasulullah SAW terdiam sejenak lalu berkata, “Mudah-mudahan Allah menurunkan keputusan tentang hal ini.” 

 Tak lama kemudian, turunlah firman Allah dalam Surah An-Nisa. Allah berfirman, “Allah memerintahkan kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, memberi bagian anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan, dan jika anak itu semuanya perempuan, lebih dari dua (menurut penafsiran kebanyakan ulama yang dimaksud adalah dua orang anak perempuan atau lebih sesuai dengan yang ditunjukkan oleh Nabi), maka bagi mereka 2/3 bagian dari harta yang ditinggalkan. Dan jika anak perempuan itu satu orang saja, maka dia memperoleh 1/2 dari harta.”   

Sebab-sebab timbulnya hak saling mewarisi dalam agama Islam setidaknya ada tiga. Pertama, hubungan kekeluargaan (nasab hakiki) sebagaimana firman Allah SWT dalam surat An Nisa ayat 7. 

لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًا مَفْرُوضًا

“ Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.” 

Kedua, hubungan pernikahan, sebagaimana firman Allah SWT dalam surat An Nisa ayat 12. 

 وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۚ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ ۚ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ ۚ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ

“Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya.

Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu.

Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta.

Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Mahamengetahui lagi Mahapenyantun.”

Ketiga, hubungan antara budak yang telah dimerdekakan dan mantan majikan yang memerdekakannya, sebagaimana hadits Nabi Muhammad SAW: 

الولاء لحمة كلحمة النسب ، لا يباع ولا يوهب “Wala (hubungan antara majikan yang memerdekakan budak dan budaknya itu) disamakan dengan hubungan nasab, tidak diperjualbelikan dan tidak dihibahkan.” (HR Ibnu Hibban).

Sumber : republika.co.id