Katakepri.com, Jakarta -Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Saut Situmorang mengaku bingung Anies Baswedan mau dikenakan pasal tindak pidana korupsi apa dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E. Dalam diskusi virtual yang digelar Universitas Al Azhar hari ini, Sabtu, 8 Oktober 2022, mantan Wakil Ketua KPK ini mengatakan seandainya ia hadir dalam pemaparan antara penyelidik, penyidik, dan jaksa penuntut, maka ia bingung pelanggaran apa yang mau dituntut dalam Formula E.
“Kalau saya di rapat pemaparan itu saya bingung Pak Anies ini mau dituntut pasal apa? Merugikan negara ada enggak? Gak ada. Kickback (suap) ada enggak? Gak ada. Melawan hukum ada gak? Enggak ada juga,” kata Saut Situmorang.
Menurut Saut sejauh ini tidak menemukan pelanggaran oleh Anies. Ia menyinggung kerugian negara dalam penyelenggaraan Formula E yang belakangan ramai dibicarakan. Menurutnya, Anies tidak memenuhi unsur-unsur sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi yang mengatur kerugian negara.
“Kalau bicara buku Memahami untuk Membasmi, itu seperti kitab sucinya orang KPK, kalau saya katakan Pasal 2 setiap orang, unsur-unsurnya, memperkaya diri, Pak Anies memperkaya diri nih? Memperkaya orang lain atau korporasi. Ada tuh Anies memperkaya?” katanya.
Koran Tempo menulis bahwa KPK telah menggelar ekspose kasus Formula E beberapa kali, termasuk pada Rabu, 28 September 2022. Tiga penegak hukum yang mengetahui gelar perkara itu mengatakan satuan tugas membeberkan hasil penyelidikan timnya dalam gelar perkara. Hasilnya, kasus Formula E dinilai belum cukup bukti untuk dilanjutkan ke penyidikan. Namun, Ketua KPK Firli Bahuri ditengarai berkukuh agar kasus itu naik penyidikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tuduhan kriminalisasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merupakan tuduhan kontraproduktif. KPK menyatakan kasus Formula E masih di tahap penyelidikan. “KPK menyayangkan adanya opini yang menyebut pimpinan KPK mamaksakan penanganan perkara Formula E,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin, 3 Oktober 2022.
Ali mengatakan gelar perkara merupakan forum yang terbuka dan memberikan kesempatan semua pihak untuk menyampaikan pendapatnya. “Tuduhan-tuduhan yang kontraproduktif ini tentu tidak hanya bergulir kali ini, namun terus ada bahkan sejak awal-awal KPK berdiri dan memulai tugasnya dalam menangani perkara korupsi,” kata dia. (Red)
Sumber : tempo.co