Katakepri.com, Tanjungpinang – Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Feri Manalu menyerahkan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) 2021 Komisi Informasi Kepri kepada Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak.
Menurut Feri LAKIP tersebut menyajikan informasi pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) KI Kepri tahun 2021 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PAN Nomor PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di lingkungan instansi pemerintah dan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Sebagaimana amanat Undang-Undang No 14 Tahun 2008, KI Kepri juga menyerahkan LAKIP. Selain kepada Ketua DPRD Kepri, kami juga akan menyerahkan LAKIP KI ini kepada Gubernur,” jelas Feri, Kamis (6/10) Graha Kepri, Batam.
Saat penyerahan LAKIP tersebut, Ketua KI Feri Manalu bersama Wakil Ketua Jazuli, M.Jauhari Komisioner bidang Sengketa Informasi, dan Hamdani bidang Kelembagaan. Penyerahan itu juga didampingi Dinas Kominfo Kepri yang diwakili Sub Koordinator Pengelolaan Informasi Publik Ummil Khalish.
Feri menyebutkan dalam LAKIP KI 2021 itu disampaikan beberapa hal yang telah dilakukan KI Kepri, yakni untuk kasus penyelesaian sengketa Informasi Publik ada 5 kasus, diselesaikan 1 kasus lewat mediasi, 4 kasus lewat adjudikasi non ligitasi (persidangan)
Untuk program sosialiasi tentang keberadaan KI Kepri dan UU NO.14 THN 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sepanjang tahun 2021 tidak bisa dilakukan karena recofusing Anggaran APBD Kepri disebabkan pandemi Covid 19.
Begitu juga halnya dengan Kegiatan Rakornas dan rakernis Komisi Informasi Pusat tidak dihadiri KI kepri karena recofusing anggaran.
“Kami berharap tahun 2023 yang akan datang Pemerintah Daerah Kepri bersama DPRD kepri bisa menganggarkan kebutuhan KI Kepri lebih maksimal lagi, untuk sidang sengketa informasi, sosialisasi dan Rakornas,” harap Feri.
Sementara itu Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak berharap Komisi Informasi Kepri bisa mendorong Badan Publik di Kepri dan Pemerintah Provinsi Kepri untuk menjalankan amanat UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan menjalankan komunikasi yang terbuka, sistem data dan informasi yang terbuka kepada masyarakat.
“Saya berharap Komisi Informasi Kepri bisa mendorong kesadaran masyarakat untuk tahu. Bahwa setiap warna negara berhak untuk tahu informasi dari setiap badan publik. Masyarakat berhak untuk mendapatkan informasI dari instansi yang mereka tuju. Dan saya mengajak masyarakat menggunakan hak untuk tahu itu dengan maksimal,” tukas Jumaga. (*)