Katakepri.com, Jakarta – Aurat wanita pada dasarnya adalah seluruh bagian tubuhnya, kecuali wajah dan telapak tangan menurut jumhur ulama. Mazhab Al-Hanafiyah berpendapat telapak kaki bukanlah aurat.
Dalam hal ini jelas sekali bahwa ulama tidak menyebutkan suara wanita sebagai aurat. Jumhur ulama sepakat suara wanita itu bukan aurat.
Sehingga laki-laki asing yang bukan mahramnya boleh mendengar suara seorang wanita dewasa. Mendengar wanita berbicara atau bersuara, tidaklah termasuk hal yang terlarang dalam Islam.
Di antara dalil bahwa suara wanita bukan aurat adalah para istri Nabi berbicara langsung dengan para sahabat, tanpa menggunakan perantara mahram atau juga tidak dengan tulisan. Ketika ibunda mukminin Aisyah radhiyallahu’anha meriwayatkan hadist dari Rasulullah SAW, beliau tidak menuliskannya di dalam sebuah makalah atau buku, melainkan beliau berbicara langsung kepada para sahabat Rasulullah SAW.
Nur Afifah dalam bukunya Suara Wanita Auratkah? terbitan Rumah Fiqih Publishing mengatakan semua ini menunjukkan tidak ada larangan dalam syariah untuk mendengar suara wanita. Sebab kalau suara wanita dikatakan sebagai aurat, seharusnya kita tidak akan pernah menemukan hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah dan ummahatul mukminin lainnnya.
Namun kenyataannya, hadits-hadits yang diriwayatkan oleh istri-istri nabi SAW sangat banyak menghiasi kitab-kitab hadits. Dan tentunya kita ingat bahwa Rasulullah SAW punya satu hari khusus untuk mengajarkan para wanita ilmu-ilmu agama. Dan pengajaran ini diberikan langsung oleh Rasulullah SAW tanpa perantaraan para istrinya.
Maka dengan demikian, tidak ada alasan untuk melarang wanita bersuara di depan orang laki-laki, karena suara mereka bukan termasuk aurat. Dan hal ini sudah sampai kepada suara mayoritas dari nyaris hampir semua ulama.
Allah SWT menceritakan wanita yang mengadu kepada Nabi Shallalahu Alaihi Wasallam tentang dzihar yang dilakukan suami wanita tersebut. Firman-Nya adalah sebagai berikut :
“Allah telah mendengar ucapan perempuan yang mengajukan gugatan kepadamu (Muhammad) tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah, dan Allah mendengar percakapan antara kamu berdua.” (QS. Al Mujadalah: 1)
Masih banyak dalil dalam Alquran yang menunjukkan suara wanita bukanlah aurat. Baik dalil-dalil tersebut bersifat umum yang mewajibkan, menyunnahkan, atau memubahkan berbagai aktivitas, yang berarti mencakup pula bolehnya wanita melakukan aktivitas-aktivitas itu. (Red)
Sumber : republika.co.id