Katakepri.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati pada Jumat, 23 September 2022. Dia resmi ditahan sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
“Tim penyidik kembali melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Jumat, 23 September 2022.
Alex mengatakan Dimyati akan ditahan di Rumah Tahanan Kavling C1. Dia akan mendekam di rutan itu selama 20 hari pertama mulai 23 September hingga 12 Oktober 2022.
Dimyati sebelumnya tiba di KPK pada hari ini pukul 10.20 WIB. Dia langsung masuk ke ruang pemeriksaan dan tidak memberikan komentar.
KPK menetapkan Dimyati menjadi tersangka kasus suap pengurusan kasasi pailit Kopersi Simpan Pinjam Intidana. Kasus ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan yang digelar pada Rabu dan Kamis kemarin.
Dalam perkara ini, total KPK menetapkan 10 orang menjadi tersangka. Dari 10 orang itu, enam di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan 6 orang langsung menjalani penahanan. Dengan penahanan Dimyati, berarti sudah ada 7 orang yang ditahan di kasus ini. Tiga tersangka lainnya yang belum ditahan adalah Redi, Ivan dan Heryanto. KPK berharap tersangka lain yang belum ditahan untuk kooperatif ketika dipanggil.
Berikut adalah daftar 10 tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK:
-SD (Sudrajad Dimyati), Hakim Agung Mahkamah Agung.
-ETP (Elly Tri Pangestu) Hakim Yustisial / Panitera Pengganti Mahkamah Agung.
-DY (Desy Yustria), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.
-MH (Muhajir Habibie), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.
-RD (Redi), PNS Mahkamah Agung.
-AB (Albasri), PNS Mahkamah Agung.
-YP (Yosep Parera), Pengacara.
-ES (Eko Suparno), Pengacara.
-HT (Heryanto Tanaka), Swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
-IDKS (Ivan Dwi Kusuma Sujanto), Swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana. (Red)
Sumber : tempo.co