Katakepri.com, Jakarta – Mungkin wanita muslim kerap mendengar anjuran untuk ditemani oleh mahramnya ketika keluar rumah pada malam hari. Padahal ada kebutuhan-kebutuhan tertentu yang membuat seorang wanita muslim harus pergi keluar malam sendiri.
Apakah Boleh Wanita Muslim Keluar Malam Sendirian?
Menurut Tim Layanan Syariah Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), para ulama membolehkan wanita muslim keluar rumah baik di waktu siang ataupun malam bila ada kebutuhan tertentu. Seperti, kebutuhan membeli makanan atau mengunjungi suami.
Keterangan ini didasarkan dalam suatu hadits yang menunjukkan bahwa istri Rasulullah SAW, Aisyah RA, pun pernah keluar rumah pada malam hari. Saat itu, Aisyah pergi untuk menyusul Rasulullah SAW ke kuburan Baqi’ di Madinah.
Dalam hadits lain juga dikisahkan, salah seorang istri Rasulullah SAW lainnya yang bernama Shafiyah keluar malam. Ia hendak menemui Nabi Muhammad SAW yang sedang i’tikaf di masjid. Berikut kisah selengkapnya yang dinarasikan oleh Shafiyah:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُعْتَكِفًا فَأَتَيْتُهُ أَزُورُهُ لَيْلًا فَحَدَّثْتُهُ ثُمَّ قُمْتُ لِأَنْقَلِبَ فَقَامَ مَعِيَ لِيَقْلِبَنِي وَكَانَ مَسْكَنُهَا فِي دَارِ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ فَمَرَّ رَجُلَانِ مِنْ الْأَنْصَارِ فَلَمَّا رَأَيَا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَسْرَعَا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى رِسْلِكُمَا إِنَّهَا صَفِيَّةُ بِنْتُ حُيَيٍّ فَقَالَا سُبْحَانَ اللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَجْرِي مِنْ الْإِنْسَانِ مَجْرَى الدَّمِ وَإِنِّي خَشِيتُ أَنْ يَقْذِفَ فِي قُلُوبِكُمَا شَرًّا أَوْ قَالَ شَيْئًا و حَدَّثَنِيهِ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الدَّارِمِيُّ أَخْبَرَنَا أَبُو الْيَمَانِ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ حُسَيْنٍ أَنَّ صَفِيَّةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخْبَرَتْهُ أَنَّهَا جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزُورُهُ فِي اعْتِكَافِهِ فِي الْمَسْجِدِ فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ فَتَحَدَّثَتْ عِنْدَهُ سَاعَةً ثُمَّ قَامَتْ تَنْقَلِبُ وَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْلِبُهَا ثُمَّ ذَكَرَ بِمَعْنَى حَدِيثِ مَعْمَرٍ غَيْرَ أَنَّهُ قَالَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَبْلُغُ مِنْ
Artinya: “Pada suatu ketika Nabi Muhammad SAW sedang i’tikaf. Aku mendatangi beliau malam hari, lalu aku berbicara kepadanya. Sesudah itu aku berdiri hendak pulang, dan beliau berdiri pula mengantarku. Ketika itu Shafiyah tinggal di rumah Usamah bin Zaid.
Tiba-tiba lewat dua orang laki-laki Anshar. Tatkala mereka melihat Nabi Muhammad SAW, mereka kemudian mempercepat langkahnya. Lalu Nabi Muhammad SAW berkata kepada mereka, ‘Hai, pelan-pelan sajalah kalian. Ini adalah istriku, Shafiyah binti Huyay.'” (HR Bukhari).
Hadits di atas pula yang menjadi landasan para ulama membolehkan wanita muslim keluar pada malam hari karena kebutuhan tertentu. Imam Al-Nawawi dalam kitab Syarh Shahih Muslim berkata:
“Hadis ini menunjukkan kebolehan perempuan mengunjungi suaminya yang sedang i’tikaf, baik malam maupun siang,” kata Imam Nawawi yang diterjemahkan dari laman Bimas Islam Kemenag.
Dengan kata lain, wanita muslim masih diperbolehkan keluar sendirian pada malam hari meski tanpa mahram untuk kebutuhan tertentu. Meski demikian, dianjurkan untuk menghindari hal tersebut bila ada keraguan seperti merasa tidak aman atau terjadi fitnah.
“Jika dikhawatirkan tidak aman atau akan terjadi fitnah, maka tidak boleh keluar rumah,” demikian penjelasan Bimas Islam Kemenag. (Red)
Sumber : detik.com