Hingga Saat Ini Putri Candrawathi Belum Ditahan, Bagaimana Prosedur Penahanan Tersangka?

Katakepri.com, Jakarta – Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, siang ini, Jumat, 26 Agustus 2022. Wanita lulusan Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Trisakti itu didampingi kuasa hukumnya, Arman Haris

Meski telah ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Hutabarat pada 19 Agustus 2022 lalu, hingga kini Putri Candrawathi belum juga ditahan. Bagaimanakah sebenarnya prosedur penahanan tersangka?

Mengutip Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 ayat 21, penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan. Penahanan dilakukan karena kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Penahanan hanya dapat dijatuhkan kepada tersangka atau terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana yang diancam dengan penjara lima tahun atau lebih. 

Berdasarkan KUHAP, penahanan dilakukan dengan memberikan surat perintah penahanan atau penetapan hakim yang berisi identitas tersangka atau terdakwa serta menyebutkan alasan penahanan. 

Dalam surat perintah penahanan tersebut juga tercantum penjelasan tindak kriminal yang dipersangkakan atau didakwakan serta lokasi penahanan. Tembusan surat perintah penahanan ini harus diberikan kepada keluarga tersangka atau terdakwa. 

Tersangka atau terdakwa kemudian dibawa ke tempat ia akan ditahan. Dari jenisnya, penahanan dikategorikan menjadi penahanan rumah tahanan negara, penahanan rumah dan penahanan kota. Jika di tempat yang bersangkutan tidak ada rumah tahanan negara, maka penahanan dapat dilakukan di kantor polisi, kejaksaan negeri, dan lembaga pemasyarakatan. 

Masih mengutip KUHAP, penahanan juga dapat dilakukan di tempat tertentu yang dapat merangkap menjadi tempat perawatan, seperti rumah sakit atau rehabilitasi narkoba. Untuk penahanan rumah dilaksanakan di rumah kediaman tersangka atau terdakwa. Sementara penahanan kota dilaksanakan di kota tempat tinggal tersangka atau terdakwa. 

Penahanan dilakukan dengan pengawasan. Tersangka atau terdakwa diwajibkan melapor pada waktu yang ditentukan. Tersangka diperbolehkan keluar tempat penahanan atas izin dari penyidik, penuntut umum, atau hakim yang memberi perintah penahanan. 

Perintah penahanan yang diberikan hanya berlaku paling lama 20 hari. Jika pemeriksaan belum selesai, waktu penahanan oleh penyidik dapat diperpanjang paling lama 40 hari dan penahanan oleh penuntut umum 30 hari. 

Sementara perintah penahanan yang diberikan hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi berlaku paling lama 30 hari. Waktu perpanjangan penahanan diberikan selama 60 hari jika pemeriksaan belum selesai. Untuk perintah penahanan yang diberikan hakim Mahkamah Agung berlaku paling lama 50 hari. Waktu perpanjangan penahanan diberikan selama 60 hari jika pemeriksaan belum selesai. (Red)

Sumber : tempo.co