Unsur-unsur Apa Saja yang Terdapat dalam Obstruction of Justice?

Katakepri.com, Jakarta – Penghalangan proses hukum atau obstruction of justice termuat dalam Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Belakangan ramai diperbincangkan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Istilah obstruction of justice, ketika Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik  mengatakan tentang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.

Namun, unsur dalam obstruction of justice juga berkaitan dengan kasus korupsi.

Unsur obstruction of justice dalam kasus korupsi

Mengutip publikasi berjudul Obstruction of Justice dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, unsur perbuatan dalam ketentuan itu tentang pemberantasan korupsi secara sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung.

Perbuatan atau percobaan yang dinyatakan sebagai tindak pidana menghalangi proses hukum atau obstruction of justice apabila memenuhi 3 unsur penting, yaitu: 

1. Tindakan menyebabkan tertundanya proses hukum (pending judicial proceedings). 

2. Pelaku mengetahui tindakannya atau menyadari perbuatannya (knowledge of pending proceedings). 

3. Pelaku melakukan atau mencoba tindakan menyimpang yang bertujuan untuk mengganggu atau mengintervensi proses atau administrasi hukum (acting corruptly with intent). Beberapa peradilan di Amerika d tambahkan satu syarat lagi, yakni harus dibuktikan terdakwa memiliki motif untuk melakukan tindakan yang dilakukan.

Apa itu obstruction of justice?

Mengutip jurnal Pembangunan Hukum Indonesia yang diterbitkan Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, obstruction of justice merupakan perbuatan yang tergolong tindak pidana, karena menghalangi atau merintangi proses hukum dalam perkara. 

Cornell Law School memerinci obstruction of justice sebagai segala tindakan yang mengancam melalui surat, kuasa, atau komunikasi sambil mempengaruhi, menghalangi. Segala upaya untuk mempengaruhi, menghalangi proses hukum administrasi. (Red)

Sumber : tempo.co