Katakepri.com, Jakarta – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pada Selasa, 5 Juli 2022. Sidang ini akan digelar ditengah kabar mundurnya Lili dari komisi tersebut.
“Sidang etik bagi LPS (Lili Pintauli Siregar) dijadwalkan tanggal 5 Juli 2022,” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Jakarta, Jumat, 1 Juli 2022.
Sidang tersebut terkait dengan laporan dugaan gratifikasi yang diterima oleh Lili. Dia diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pertamina pada Maret lalu.
Dewas KPK telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi atas dugaan pelanggaran etik Lili tersebut, salah satunya dari pihak PT Pertamina. Hasilnya, mereka memutuskan untuk melanjutkan kasus tersebut ke sidang etik.
Lili pernah mendapatkan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Dia dianggap terbukti berhubungan langsung dengan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Padahal, saat itu Syahrial tengah berperkara di KPK.
Lili Pintauli Siregar sebelumnya dikabarkan telah mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK sejak Rabu lalu, 29 Juni 2022. Meskipun demikian, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan tidak mengetahui kabar tersebut. (Red)
Sumber : tempo.co