Katakepri.com, Jakarta – Pemerintah menetapkan libur hari raya Idul Fitri tanggal 2-3 Mei 2022, dan cuti bersama pada 29 April, serta 4 hingga 6 Mei. Namun, tidak semua orang bisa dapat merasakan libur tersebut karena tuntutan pekerjaan.
Berdasarkan pasal 85 Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karyawan yang bekerja di hari libur nasional berhak mendapatkan upah lembur. Dikutip dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, perhitungan upah kerja lembur pada hari libur nasional adalah sebagai berikut:
(1) Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu:
– Jam pertama sampai dengan jam ketujuh dibayar dua kali upah sejam
– Jam kedelapan dibayar tiga kali upah sejam
– Jam kesembilan, kesepuluh dan kesebelas dibayar empat kali upah sejam
(2) Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu:
– Jam pertama sampai dengan jam kedelapan dibayar dua kali upah sejam
– Jam kesembilan dibayar tiga kali upah sejam
– Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas dibayar empat kali upah sejam.
Sebagai contoh, mengutip Instagram Kemenaker, pada Lebaran kali ini seorang karyawan yang waktu kerjanya adalah 6 hari kerja 40 jam dalam seminggu, bekerja lembur selama 7 jam. Sementara upah bulanannya Rp 4 juta. Bagaimana cara menghitung upah lemburnya:
(1) Hitung upah per jam
Rumus dalam menghitung upah per jam:
Pertama cari dulu jam kerja dalam setahun yaiu 40 jam kerja dalam seminggu x 52 minggu = 2.080 jam
Kedua jam kerja sebulan yaitu 2.080 : 12 bulan = 173
Maka upah per jam adalah gaji per bulan dibagi jam kerja sebulan, yaitu Rp 4 juta : 173 = Rp 23.121, 387
(2) Kalikan upah per jam dengan lama kerja lembur
Upah kerja lembur untuk pekerja dengan waktu 6 hari kerja 40 jam seminggu adalah 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama. Karena kerja lembur dilakukan selama 7 jam, maka upah lembur yang berhak diperoleh pekerja adalah 7x2x Rp 23.121,387 = Rp 323.699, 418. (Red)
Sumber : detik.com