Usai Ke Ombudsman, Warga Tanah Kuning Mengadu ke BPJN, Pertashop Wajib Kantongi izin Andalalin dan Amdal

(Roy Penangsang, Ketua RW 019 Kijang saat menyerahkan laporan di Ombudsman)

Katakepri.com, Bintan – Persoalan pembangunan Pertashop di Tanah Kuning terus berlanjut tanpa ada gambaran penyelesaian dari Pemerintah Kabupaten Bintan.

Beredar kabar atau isu pada mediasi kedua, bahwa tidak ada wewenang pemerintah daerah dalam menerbitkan beberapa izin Pertashop.

Roy yang juga Ketua RW 019 menuturkan “Sebenarnya Pemerintah tahu tupoksi dan wewenang mereka, tapi terkesan ada yang mengaburkan aturan, sehingga beberapa pihak ragu dalam mengambil keputusan sebagai solusi”.

“Inshaa Allah saya dapat membuktikan bahwa ada tupoksi mereka, tapi mereka sampai saat ini belum bertindak apa-apa. Untuk itu saya sudah mengadukan masalah ini ke Ombudsman” ujar Roy.

Roy Penangsang mengakui bahwa di minta warga untuk terus bergerak melaporkan keresahan warganya ke banyak instansi dan lembaga negara.

“Ya, karena permintaan warga jangan berhenti dan maju terus. Saya ikuti keinginan warga lah yaa.” tuturnya

Roy mengatakan besok akan melaporkan persoalan ini ke Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN), mengingat jalan Tanah Kuning merupakan jalan nasional yang telah di tetapkan berdasarkan Kepmen PUPR No 290/KPTS/M/2015.

Roy menjelaskan bahwa sesuai dengan PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan pada pasal 120 ayat 1 Masyarakat berhak melaporkan penyimpangan pemanfaatan ruang manfaat jalan, ruang milik jalan dan ruang pengawasan jalan kepada penyelenggara jalan. “Artinya nanti kita akan mengetahui adakah izin ke BPJN dalam rangka mendirikan bangunan di Jalan Nasional, dengan jarak yang tidak sesuai ketentuan perundangan” pungkasnya.

“Disana nanti kita akan tahu dan di buktikan oleh BPJN, apakah ada penyimpangan atau pelanggaran hukum atau tidak” ujarnya

(Pihak Ombudsman menerima laporan dari Warga Tanah Kuning terkait pembangunan Pertashop di wilayah pemukimannya)

Roy kembali menjelaskan pengajuan izin untuk mendirikan bangunan kepada penyelenggara jalan nasional hukumnya wajib, sebagaimana penjelasan Pasal 120 ayat 1 pada PP 34 tahun 2006 tersebut.

Ketua RW 019 ini juga mendetilkan aturan yang dia ketahui, seperti dalam UU Nomor 11 tentang Cipta Kerja Angka 11 Pasal 99 diamanatkan bahwa tempat pengisian bakar minyak diwajibkan memiliki Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)

Berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 Tentang Jalan pasal 12 ayat 1 dan 2, Setiap orang
dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan didalam ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan, pasal tersebut yang berkaitan dengan pasal 65, jika perbuatan tersebut terbukti dilakukan Badan Usaha maka dapat dikenakan pidana.

“Ini bukan saya yang bicara ya, tapi Undang Undang yang bicara pidana ya. Silahkan baca sendiri” tuturnya

“Dalam surat kami, kami memohon untuk BPJN turun ke lapangan untuk melihat langsung kondisi faktualnya, merekalah yang paham bisa pidana atau tidaknya.”pungkas Ketua RW 019 ini.

Selain itu ada lagi aturan lain seperti Permenhub Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas bahwa SPBU atau pertashop pun harus ada izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Andalalin tersebut di buat oleh ahli atau konsultan dan di uji oleh tim monitoring dan evaluasi dari Kepolisian.

“Karena jalan Tanah Kuning ini adalah jalan nasional, Pertashop harus mengantongi izin Andalalin dari Kementerian Perhubungan. Jika tidak mengurus ini, maka terjadi pengangkangan lagi peraturan perundang-undangan” ujarnya.

Roy juga menyampaikan, nanti akan menanyakan hal ini ke Kementerian Perhubungan usai mengunjungi BPJN. (*)