Katakepri.com, Natuna – Pemerintah Kabupaten Natuna melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Natuna memberikan sosialisasi dan pemahaman mengenai bahaya limbah domestik. Materi yang disampaikan yakni sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2018 Tentang Pengolahan Air Limbah Domestik, serta Perbup No 66 Tahun 2017 Tentang Unit Pelaksana Teknis Pengolahan Air limbah Domestik.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Natuna, Agus Supardi menyampaikan bahwa pelayanan sanitasi merupakan kewenangan daerah dan merupakan urusan yang wajib. Ia menyebutkan bahwa pemerintah pusat , provinsi dan pemerintah daerah telah membuat kebijakan guna mengatur permasalahan pencemaran air limbah domestik tersebut.
“Pelayanan sanitasi merupakan kewenangan daerah dan merupakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2018 Tentang Pengolahan Air Limbah Domestik, serta Perbup No 66 Tahun 2017 Tentang Unit Pelaksana Teknis Pengolahan Air limbah Domestik” kata Agus.
Selaku penggagas acara, Agus Supardi juga mengatakan, peraturan tersebut merupakan landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak dalam pelaksanaan perlindungan sumber daya air dan lingkungan. Serta pengelolaan air limbah domestik.
“Adanya peraturan tersebut diharapkan menjadi arahan serta pedoman dalam pelaksanaan kegiatan teknis pengolahan air limbah permukiman”
Agus menambahkan, Kabupaten Natuna tidak lepas dari permasalahan air limbah, maka dari itu Pemda membuat kebijakan berupa Perda dan Perbup tersebut. Dengan berlakunya peraturan tersebut diharapkan dapat terwujud kota yang sehat melakui kesadaran dan kepedulian pemerintah, pegiat usaha, dan masyarakat dalam berpartisipasi melestarikan lingkungan hidup yang sehat melalui pengolahan air limbah.
Sementara itu, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Natuna, saat membuka acara tersebut menyampaikan bahwa suatu daerah akan dikatakan maju salah satunya daerah yang sanitasinya bagus. Ia juga mengapresiasi sosialisasi tersebut. Menurutnya, permasalahan sanitasi adalah pelayanan penting yang mendasar. Ia juga berharap agar para camat, lurah dan kades yang hadir dapat melaksanakan pengolahan tersebut didaerahnya masing-masing.
“Masalah sanitasi ini merupakan pelayanan wajib dan dasar bagi kita. Suatu daerah bisa menjadi daerah yang maju adalah bagaimana sanitasi di suatu wilayah tersebut. Daerah yg sanitasinya buruk jangan harap akan dikunjungi wisatawan karena mereka sensitif akan hal tersebut” kata Basri.
“Saya mengapresiasi acara seperti ini dan harus kita dukung. Saya harap Camat, Kades, Lurah yang hadir bagaimana perda tentang pengelolaan air limbah ini dapat terlaksana didaerah masing-masing” ujar Basri mengakhiri.
Sosialisasi dan koordinasi tersebut digelar di Ruang Rapat Kantor Bupati Natuna, dihadiri OPD terkait, para Camat, Lurah dan Kepala Desa se Kabupaten Natuna. Rabu, 16 Maret 2022. (Red/Hum)