Usulan Menteri Agama soal Biaya Haji Akan Dikaji DPR

Katakepri.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily merespons usulan dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas soal biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) reguler 1443 Hijriah atau biaya haji 2022 sebesar Rp 45.053.368 per orang. Usulan tersebut disampaikan saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Rabu, 16 Februari 2022.

Ace mengatakan parlemen akan mengkaji terlebih dahulu usulan tersebut dan akan memanggil beberapa pihak terkait, “Misalnya pihak penerbangan, Kementerian Kesehatan, pemondokan, dan lain-lain untuk mempelajari secara seksama apakah betul pembiayaannya demikian,” ujar dia saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis, 17 Februari 2022.

Menurut politikus Partai Golkar itu, meskipun waktu haji masih lama, tapi usulan dari Kemenag itu merupakan salah satu persiapan untuk musim haji tahun ini. Ia menilai memang harus dipersiapkan dari jauh-jauh hari.

Selain itu, yang perlu diketahui adalah sesungguhnya BPIH secara total per jemaah itu adalah 90 juta. Sesuai undang-undang, kata Ace, memang yang menentukan BPIH itu adalah kesepakatan antara DPR dan pemerintah.

“Namun, menurut saya kalau pun terjadi kenaikan, saya kira wajar karena kita tahu ini masih dalam situasi pandemi. Harus disiapkan fasilitas kesehatan, dari mulai PCR, karantina, masker dan lainnya,” kata dia sambil menambahkan termasuk berbagai alat lainnya yang bisa digunakan para jemaah agar bisa terhindar dari penularan Covid-19.

Ace menjelaskan bahwa DPR akan teliti secara seksama usulan tersebut. “Apakah Rp 45 juta itu bisa kita setujui atau tidak, atau nanti akan ada efisiensi atau tidak. Termasuk berapa alokasi yang bisa diambil dari dana yang dikelola oleh badan pengelola keuangan haji,” tutur dia.

Sebelumnya, Menteri Agama menjelaskan sejumlah pertimbangan usulan BPIH itu untuk menyeimbangkan serta meringankan beban biaya yang harus dibayar seorang calon haji. “Penyeimbang antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan ibadah haji di tahun berikutnya. Keseimbangan tersebut untuk meringankan jemaah dengan biaya yang harus dibayar,” kata dia.

Besaran usulan biaya haji 2022 ini meningkat dari tahun sebelumnya. Pada 2020 BPIH reguler sebesar Rp 31,45 juta hingga Rp 38,35 juta, sedangkan pada haji 2021 menjadi Rp 44,3 juta. Komponen BPIH yang dibebankan dari dana pembiayaan tidak langsung diusulkan Rp 8,9 triliun yang meliputi nilai manfaat, dana efisiensi haji, dan sumber lain yang sah.

Pertimbangannya ialah penetapan penerbangan haji disusun dengan memperhatikan jarak dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi, prinsip rasionalitas, kewajaran harga. Lalu kualitas layanan dalam pembiayaan komponen BPIH dengan Standar Biaya Masukan (SBM) yang ditetapkan Menteri Keuangan.

“Dasar pembiayaan di Arab Saudi menggunakan Ta’limatul Hajj yang ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Efisiensi dan efektivitas kewajaran biaya,” tutur Menag Yaqut.

Pemerintah Arab Saudi hingga saat ini belum memberikan kepastian soal penyelenggaraan ibadah haji 2022. Padahal waktu persiapan tinggal 3,5 bulan untuk pemberangkatan pertama.

Menag Yaqut mengatakan jika mengacu pada kalender hijriah dan asumsi normal, jemaah haji pertama akan mulai berangkat pada 5 Juni yang artinya persiapan untuk pemberangkatan ibadah haji terhitung pendek. (Red)

Sumber : tempo.co