Katakepri.com, Tanjungpinang – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melalui Dinas Pendidikan (Disdik) kembali menerapkan proses belajar mengajar melalui sistem daring.
Penyebabnya karena ada dua orang siswa SD dengan sekolah yang berbeda terpapar Covid-19 dari orang tuanya yang bekerja sebagai ASN pulang dari dari Dinas Luar (DL).
Kembalinya proses belajar mengajar SD dan SMP di Kota itu melalui sistem daring sontak mengejutkan banyak pihak.
Ditakutkan lambat laun situasi ini akan berimbas ke semua lini seperti kedai kopi dan rumah makan.

Koordinator Satgas Covid-19 Kota Tanjungpinang, Surjadi, buka suara terkait nasib kedai kopi dan rumah makan pasca kembali mencuatnya angka kasus Covid-19 di Kota Tanjungpinang
Menurutnya untuk kedai kopi dan rumah makan saat ini masih diberlakukan aturan PPKM level 1 lantaran belum ada Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) sebagai landasan penerapan aturan baru.
“Cuma proses belajar mengajar saja yang baru kita rapatkan dan putuskan, kalau untuk kedai kopi dan tempat makan belum, karena kita masih menunggu Inmendagri,” kata Surjadi.
“Saat ini untuk kedai kopi dan rumah makan kita masih memberlakukan aturan PPKM level 1 dengan kapasitas pengunjung 50 persen,” Tutupnya. (Angga)






