Polemik Tambang, YLBHI Sebut 40 Warga Desa Wadas Ditangkap Polisi

Katakepri.com, Semarang – Sebanyak 40 warga Desa Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo ditangkap polisi pada Selasa, 8 Februari 2022. Penangkapan terjadi saat dilakukan pengukuran lahan yang rencananya akan ditambang untuk material Bendungan Bener.Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dalam keterangan tertulisnya menyebutkan sebagian warga ditangkap ketika berdoa bersama di masjid. “Warga yang sedang melakukan istighosah tiba-tiba dikepung dan ditangkap,” kata Ketua YLBHI Bidang Advokasi dan Jaringan, Zainal Arifin. Kemudian sebagian lainnya ditangkap di tempat berbeda di Desa Wadas. “Tidak cukup sampai di situ, kepolisan juga melakukan sweeping dan penangkapan di rumah-rumah warga,” sebutnya. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Tengah Komisaris Besar Iqbal Alqudusy menyebut penangkapan dilakukan karena terjadi gesekan antara warga yang mendukung dan menolak tambang. “Aparat kemudian menangkap masyarakat yang membawa sajam dan parang kemudian dibawa ke Polsek Bener,” kata Iqbal. Zainal menampik alasan kepolisian menangkap warga yang disebut membawa senjata. Menurutnya, peralatan itu digunakan warga membuat anyaman bambu berupa besek.

“Pada faktanya berdasarkan informasi dari warga, polisi mengambil alat-alat tajam seperti arit, serta mengambil pisau yang sedang digunakan oleh ibu-ibu untuk membuat besek,” tuturnya. Dia juga membantah pernyataan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang mengatakan tak ada kekerasan di Desa Wadas.

“Pengerahan ribuan anggota kepolisian masuk ke Wadas merupakan bentuk intimidasi serta kekerasan secara psikis yang dapat berakibat lebih panjang daripada kekerasan secara fisik,” ujar dia. Berdasarkan kejadian tersebut, YLBHI meminta aparat ditarik mundur dari Desa Wadas dan warga yang ditangkap segera dibebaskan. “Hentikan pengukuran di Desa Wadas. Hentikan rencana penambangan Quary di Desa Wadas untuk pembangunan Bendungan Bener,” sebut Zainal. (Red)

Sumber : tempo.co