Katakepri.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meningkatkan pengawasan terhadap transaksi kripto. Ia menilai transaksi kripto mudah digunakan untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kepala PPATK perlu mengantisipasi hal-hal terkait transaksi keuangan (pendanaan) terorisme dan meningkatkan pengawasan terhadap transaksi kripto,” ujar Sahroni saat memimpin Rapat Kerja Komisi III DPR bersama Kepala PPATK, Senin, 31 Januari 2022.
Dia mengatakan transaksi kripto dan pendanaan terorisme menjadi perhatian publik. Ia menilai dalam perjalanannya hubungan keduanya terlihat sepi di permukaan.
Menurut Sahroni, bisa jadi ada pengelolaan transaksi keuangan secara ilegal yang banyak tidak diketahui masyarakat. Politikus NasDem tersebut meminta PPATK tidak lengah sehingga harus fokus mengawasi modus-modus baru dalam pendanaan.
Dalam Raker dengan Komisi III DPR, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan sudah melakukan beberapa langkah pencegahan dan antisipasi atas risiko transaksi ilegal atas kripto maupun non-fungible token (NFT).
Dia setuju bahwa metode baru dalam pembayaran terkait dengan perkembangan teknologi harus diantisipasi semua negara termasuk Indonesia. “PPATK memahami bahwa sekarang kita tidak lagi masuk dalam era money laundering 4.0 tapi lebih kepada money laundering 5.0,” ujarnya.
Menurut dia, PPATK mengantisipasi dengan beberapa hal, seperti melakukan riset independen dan riset secara internasional melalui kerja sama dengan 12 negara. Ivan menjelaskan dalam hal antisipasi yang sudah dilakukan PPATK adalah dengan sosialisasi menyebarkan rekomendasi terkait dengan transaksi kripto. (Red)
Sumber : tempo.co






