Katakepri.com, Jakarta – Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyediakan program-program bagi masyarakat yang mendaftar sebagai peserta pengguna kartu BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satu program BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan kematian. BPJS Ketenagakerjaan dalam laman resminya menjelaskan tentang cara klaim pada jaminan kematian.
Sebelum mengklaim program ini, siapkan persyaratan dengan membawa dokumen kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, kartu keluarga serta KTP tenaga kerja dan ahli waris, surat keterangan kematian dan keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang, referensi kerja, buku tabungan, hingga dokumen NPWP
Selain itu fotokopi E-KTP tenaga kerja dan ahli waris, akta kematian, fotokopi kartu keluarga, surat keterangan ahli waris yang telah disetujui, buku nikah apabila ahli waris sebagai istri/ suami sah, dan dokumen pendukung lainnya.
Berikut langkah-langkah mengklaim layanan jaminan kematian di kantor cabang terdekat:
- Pilih program jaminan kematian (JKM) pada tampilan halaman utama lapakasik
- Kemudian, pilih hubungan pekerja sendiri, dan klik captcha yang muncul
- Isi data pemohon atau ahli waris dengan lengkap
- Isi data lengkap anak tenaga kerja, apabila tenaga kerja memiliki anak
- Unggah dokumen persyaratan klaim, dan muncul pemberitahuan pengajuan berhasil dilakukan
- Simpan pemberitahuan pengajuan klaim kepada petugas dengan screenschoot pada ponsel untuk mendapat noomor antrian
- Petugas akan memanggil sesuai nomor antrian untuk memverifikasi melalui perangkat elektronik pada pojok digital kantor cabang
- Setelah itu, peserta mendapat tanda terima pengajuan berkas klaim
- Lalu, lakukan penilaian berdasarkan kepuasan peserta melalui e-survey
- Terakhir, peserta bisa menerima santunan jaminan kematian pada rekening ahli waris.
Sumber : tempo.co