Kerugian Kasus Sewa Pesawat Garuda Ditaksir Lebih dari Rp 3,6 Triliun

Katakepri.com, Jakarta – Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi sewa pesawat di PT Garuda Indonesia, terhitung besar. Saat ini, auditor masih terus bekerja untuk memastikan detail kerugian yang terjadi.

“Kerugian cukup besar. Seperti contohnya untuk pengadaan sewa saja indikasinya saja ini sampai sebesar Rp 3,6 triliun,” kata Jaksa Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah, dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Januari 2022.

Hari ini, Kejaksaan mengumumkan telah menaikan kasus ini ke tingkat penyidikan. Namun di tahap awal, mereka masih fokus pada pengadaan pesawat ATR 72-600 dan Bombardier. Febrie mengatakan besarnya potensi kerugian ini membuat Kejaksaan juga akan fokus pada upaya pemulihan.

“Cara pandang penyidik di kejaksaan ini sekaligus mengupayakan bagaimana kerugian yang telah terjadi di Garuda akan kita upayakan pemulihannya,” kata Febrie.

Menurut Febrie, kasus di Garuda ini sebagian sudah berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kerugian sudah terjadi sejak Garuda dinahkodai oleh ES, yang saat ini kasusnya sudah ada di KPK. Meski begitu, ia mengatakan hingga saat ini, masih terjadi kerugian di Garuda.

“Oleh karena itu Jaksa Agung perintahkan pada kami untuk melakukan penyidikan dalam proses melihat secara jelas di penyidikan siapa yang bertanggung jawab di luar yang telah ditetapkan oleh KPK,” kata Febrie.

Dalam penanganan kasus ini, Febrie juga mengatakan Kejaksaan Agung akan banyak berkoordinasi dengan komisi anti rasuah tersebut. Selain banyak kasus yang juga sudah lebih dulu diusut KPK, Kejaksaan juga tak ingin ada tumpang tindih dalam penyelesaiannya. (Red)

Sumber : tempo.co