Katakepri.com, Bintan – Pemerintah kabupaten Bintan melalui Bagian Kesra Setda Kabupaten Bintan mulai menyalurkan alokasi Bantuan Sosial Uang Duka masyarakat yang telah meninggal dunia, terhitung sejak Desember 2020 hingga Desember 2021.
Adapun alokasi yang akan disalurkan untuk kurun waktu tersebut sebesar 525 juta rupiah dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 361 angka kematian.
Kabag Kesra Setda Kabupaten Bintan, Mardiani, S.Sos menuturkan bahwa penyaluran bantuan uang duka tersebut diharapkan mampu meringankan beban ekonomi ahli waris keluarga yang mendapatkan musibah kematian, mulai dari pembiayaan pemakaman hingga pelaksanaan tradisi doa.
“Kita berharap penyaluran bantuan sosial yang telah menjadi salah satu program prioritas pemerintah daerah, hendaknya bisa dimanfaatkan oleh ahli waris dengan sebaik-baiknya,” ujar Kabag Kesra di Kantor Bupati Bintan , Kamis (6/1) pagi.
Penetapan dana bantuan sosial berupa uang duka yang terkena musibah meninggal dunia berdasarkan Keputusan Bupati Bintan Nomor 552/XII/2021. Adapun Besaran Santunan Meninggal Dunia dibagi atas beberapa kategori usia yaitu usia 0 sampai dengan 5 tahun sebesar Rp 500.000,- , usia 6 sampai dengan 17 tahun sebesar Rp 750.000,- , dan usia diatas 17 Tahun sebesar Rp 1.500.000,-.
Plt Bupati Bintan, Roby Kurniawan saat ditemui menuturkan bahwa program santunan uang duka tersebut merupakan program unggulan dan prioritan Pemkab Bintan bersama Pak Apri Sujadi, sebagai wujud kepedulian dan perhatian pemerintah Kabupaten Bintan.
“Alhamdulilah, program santunan dana kematian hingga saat ini masih terus berjalan, program ini juga telah di jalankan oleh Bupati Sebelum nya di zaman Pak Ansar, kita berharap program ini juga dapat dirasakan dan bermanfaat bagi masyarakat Kita dibintan, ” Titur Plt. Bupati Bintan Roby Kurniawan. (Red*)