Katakepri.com, Jakarta – Perkara utang piutang hingga adabnya pun sudah diatur secara rinci dalam ajaran agama Islam. Mulai dari aturan mencatat hutang, tidak menunda dalam melunasi utang, hingga niat dalam melunasi utang-utangnya.
Di antara aturan-aturan yang telah dijelaskan dalam Al Quran maupun hadits, tidak dipungkiri masih banyak hal-hal yang membingungkan bagi sejumlah umat muslim. Termasuk perkara tidak melunasi utang bagi yang berutang kepada orang lain.
Untuk menjawab kebingungan tersebut, Ustaz Khalid Basalamah dalam dakwah edisi spesialnya bertajuk ‘[KHB SPESIAL] Bahaya Tidak Membayar Hutang (2020)’ menjelaskan perkara utang piutang dalam ajaran Islam.
Menurut penuturannya, berutang kepada orang lain diutamakan bagi mereka yang benar-benar dalam kondisi keadaan darurat. Pelaksanaan utang tersebut juga harus berlandaskan dengan aturan yang termaktub dalam hadits-hadits Rasulullah SAW.
“Bahwasanya seseorang kalau dalam keadaan darurat sekali, betul-betul harus utang, baru utang. Dan itu pun harus diikuti saudaraku seiman dengan hadits Nabi SAW,” kata Ustaz Khalid Basalamah, seperti yang dikutip dari siaran channel YouTube resminya Khalid Basalamah Official, Jumat (19/11/2021).
Pasalnya, kata ustaz kelahiran 1 Mei 1975 ini, perkara utang dapat mengundang bahaya untuk yang berutang bila tidak dilandaskan dengan pemahaman adabnya dalam Islam. Salah satunya, hal paling utama yang harus dimiliki oleh orang berutang adalah niat membayar utang.
Orang berutang namun tidak didahului niat untuk membayarnya, akan mendapat hukuman langsung dari Allah SWT. Menurut Ustaz Khalid, mereka akan dipersulit dalam membayar utangnya. Bahkan, utang tersebut juga akan menjadi penyebab siksa kubur mereka kelak.
“Kita tahu sumbernya, niat mau bayar (utang), tidak masalah. Tapi kalau kita dari awal tidak ada niat mau bayar, ini yang berbahaya. Allah akan persulit membayar dan akan menjadi penyebab siksa kubur tentunya,” papar dia.
Pernyataan yang diungkapkan oleh Ustaz Khalid ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW yang diceritakan dari Maimunah. Rasulullah SAW bersabda,
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَدَّانُ دَيْنًا يَعْلَمُ اللَّهُ مِنْهُ أَنَّهُ يُرِيدُ أَدَاءَهُ إِلاَّ أَدَّاهُ اللَّهُ عَنْهُ فِى الدُّنْيَا
Artinya: “Jika seorang muslim memiliki utang dan Allah mengetahui bahwa dia berniat ingin melunasi utang tersebut, maka Allah akan memudahkan baginya untuk melunasi utang tersebut di dunia,” (HR Ibnu Majah no. 2408).
Tidak sampai di situ, Ustaz Khalid Basalamah juga menjelaskan bahaya-bahaya lain bagi orang berutang yang tidak dilandasi dengan niat membayarnya. Hukuman masih akan menemui mereka pada hari kiamat. Ustaz Khalid mengungkapkan, mereka akan terlihat sebagai pencuri di mata Allah SWT.
“Siapa saja yang berutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri (HR Ibnu Majah),” ujarnya.
Bahaya utang lainnya yang perlu diperhatikan adalah meninggal dalam keadaan terlilit utang. Sebagaimana dinukil dari hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, utang tersebut akan ditebus dengan amalan kebaikan dari pemilik utang.
Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ
Artinya: “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR Ibnu Majah).
Sebab bahaya-bahaya yang mengintai itu pula, Ustaz Khalid memberi pesan untuk berhati-hati dalam perkara utang. Sebaiknya, umat muslim selalu mengusahakan diri dalam membeli barang yang sesuai dengan kemampuan.
“Oleh karena itu teman-teman, hati-hati dengan utang. Jangan paksakan diri. Nikmati sesuatu dengan tanpa utang. Belum mampu beli rumah atau mobil, tidak usah dipaksakan. Beli yang kita mampu,” katanya.
“Kecuali, antum jelas-jelas punya akad sama seseorang yang mampu, kita bilang, ‘Tolong bayarkan saya, saya utang ya,'” imbuhnya lagi.
Sebagai penutup, Ustaz Khalid menambahkan, utang dalam bentuk apapun harus dilunaskan. Meskipun melakukan akad utang tersebut dengan orang kafir sekalipun.
Jadi, jika kamu memang harus berutang, jangan lupa untuk selalu niatkan melunasi utang tersebut dan menyelesaikannya ya. (Red)
Sumber : detik.com