Kriteria Tindakan Kekerasan Seksual Versi Permendikbud dan SE Dirjen Pendis Kemenag

Katakepri.com, Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menerbitkan aturan mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus. Aturan itu tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.

Sebelum Kemendikbud, Kementerian Agama juga sudah lebih dulu mengeluarkan aturan serupa. Namun, aturan yang berlaku untuk perguruan tinggi keagamaan Islam (PTKI) ini berupa surat edaran atau SE Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5494 Tahun 2019. Isinya berupa pedoman pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di PTKI.

Kedua aturan ini juga sama-sama berisi 21 tindakan kekerasan seksual. Berikut isinya.

Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, Pasal 5 ayat 2:

  1. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau
    melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau
    identitas gender korban; 
  2. Memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja
    tanpa persetujuan korban; 
  3. Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban; 
  4. Menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman; 
  5. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban; 
  6. Mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban; 
  7. Mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban; 
  8. Menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban; 
  9. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi; 
  10. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh korban; 
  11. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual; 
  12. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan Korban; 
  13. Membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban; 
  14. Memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual; 
  15. Mempraktikkan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan yang bernuansa kekerasan seksual; 
  16. Melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi; 
  17. Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin; 
  18. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi; 
  19. Memaksa atau memperdayai korban untuk hamil; 
  20. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual dengan
    sengaja; dan/atau 
  21. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya.

SE Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5494 Tahun 2019:

  1. Catcalling, yaitu bersiul, bertepuk tangan, memanggil-manggil yang tidak pantas, mengeluarkan suara atau isyarat seksualitas (kerlingan, isyarat jari, menjilat bibir, menjulurkan lidah, dll) yang ditujukan untuk mengganggu korban. 
  2. Ucapan yang mengarah pada seksualitas (baik secara langsung maupun tidak langsung/online maupun offline); 
  3. Mengirim pesan konvensional/digital dan memaksa berkomunikasi dengan korban melalui gadget secara terus menerus sehingga korban tertekan dan merasa tidak aman; 
  4. Mengirimi korban content porno melalui teknologi digital atau non digital; 
  5. Exibition (menunjukkan organ seksual) kepada korban;
  6. Meraba, atau menempelkan bagian tubuh pelaku ke
    bagian tubuh korban; 
  7. Perkosaan; 
  8. Intimidasi seksual termasuk ancaman atau
    percobaan perkosaan; 
  9. Pelecehan seksual; 
  10. Eksploitasi seksual; 
  11. Perdagangan perempuan untuk tujuan seksual; 
  12. Prostitusi paksa; 
  13. Perbudakan seksual; 
  14. Pemaksaan perkawinan, termasuk cerai gantung; 
  15. Pemaksaan kehamilan; 
  16. Pemaksaan aborsi; 
  17. Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi; 
  18. Penyiksaan seksual; 
  19. Penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa
    seksual; 
  20. Praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan; 
  21. Kontrol seksual, termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama. (Red)

Sumber : tempo.co