Katakepri.com, Jakarta -Jalan merupakan salah satu fasilitas umum yang banyak dijumpai di Indonesia. Meskipun sekilas tampak sama, ternyata jalan-jalan di Indonesia diklasifikasikan menjadi beberapa macam. Salah satunya, jalan dikelompokkan menjadi beberapa kelas. Lantas, bagaimana pengelompokkan kelas-kelas pada jalan?
Melansir dari dpu.kulonprogokab.go.id, pengelompokkan kelas jalan ditentukan berdasarkan dua faktor utama. Pertama, fungsi dan intensitas lalu lintas guna kepentingan pengaturan penggunaan jalan dan kelancaran lalu lintas angkutan jalan. Kedua, daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi kendaraan bermotor.
Di Indonesia, kelas untuk jalan diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengelompokkan jalan terdiri atas empat jenis, berikut penjelasannya.
Jalan kelas I
Jalan kelas I termasuk jalan arteri dan kolektor yang bisa dilewati oleh kendaraan bermotor. Untuk ukurannya, jalan kelas I memiliki panjang tidak melebihi 18.000 milimeter dan lebar maksimal 2.500 milimeter. Sementara itu, ukuran tinggi jalan 4.200 meter dengan muatan sumbu terberat yang diizinkan lebih besar dari 10 ton.
Jalan Kelas II
Jalan kelas II adalah jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat digunakan oleh kendaraan bermotor, dengan lebar 2.500 mm atau kurang, panjang 12.000 mm atau kurang, ukuran maksimum 4.200 mm, dan muatan sumbu maksimum 8 ton.
Jalan Kelas III
Jalan Kelas III termasuk jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang bisa dilalui kendaraan bermotor. Adapun untuk lebar jalan tidak melebihi 2.100 meter, ukuran panjang maksimal 9.000 milimeter, ukuran tertinggi 3.500 milimeter, dan muatan sumbu terbesar 8 atau bisa kurang dari 8 ton.
Jalan Kelas Khusus
Jalan tipe ini termasuk jalan arteri yang dapat dilewati oleh kendaraan bermotor dengan lebar maksimal 2.500 milimeter, panjang lebih dari 18.000 milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 meter, dan muatan sumbu terberat lebih dari 10 ton. (Red)
Sumber : tempo.co