Katakepri.com, Jakarta – Pada 27 September 2021, sebanyak 2.500 akuntan pemegang Certified Public Accountant (CPA) menggugat Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut diajukan karena IAPI masih mensyaratkan beberapa ujian lagi bagi akuntan publik yang telah lulus ujian profesi akuntan publik (UPAP) dan telah memperoleh sertifikat CPA. Akibatnya, para akuntan publik tersebut tidak mampu mengajukan izin praktek kepada Menteri Keuangan melalui Pusat Pembina Profesi Keuangan (P2PK).
Para pemegang sertifikat CPA tersebut merasa dirugikan. Sebab, menurut Undang-Undang No.5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan PMK Nomor 154, syarat untuk membuka praktik sebagai akuntan publik adalah memiliki Sertifikat tanda lulus ujian profesi Akuntan Publik (CPA), dan mempunyai pengalaman di bidang akuntansi dan melakukan audit 1.000 (seribu) jam. Namun, IAPI justru mengeluarkan kebijakan yang mengharuskan pemegang sertifikat CPA untuk mengikuti ujian lagi sebagai syarat pengganti jam kerja 1.000 jam, yakni ujian AASL yang memerlukan biaya Rp 3 juta dan ujian komprehensif Rp 3,5 juta.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Asosiasi (PA) Nomor 5 dan Nomor 13 Tahun 2021. Kedua peraturan tersebut baru dikeluarkan pada 2021, bersamaan dengan berakhirnya masa kepengurusan IAPI 2016-2021. Meskipun baru dikeluarkan, menurut press release gugatan, kebijakan tersebut sudah diberlakukan oleh IAPI sejak 2018.
Gugatan diajukan oleh Tubagus Ismail, Jonni Wanson Purba, Roseline Hutahaean, dan diwakili oleh Kuasa Hukumnya Advokat, Affandi, yang juga sebagai salah satu anggota CPA. Hasil gugatan tersebut akan menentukan nasib 2.500 akuntan bersertifikat CPA yang kini terkatung-katung karena tidak bisa membuka praktik. Apabila gugatan dikabulkan, 2.500 akuntan tersebut akan mampu mengajukan izin dan membuka praktik sebagai akuntan publik.
Sebelum mengajukan gugatan, para akuntan publik yang merasa keberatan dengan kebijakan IAPI tersebut telah mengajukan somasi dan surat keberatan kepada IAPI dan Kementerian Keuangan RI. Namun, karena tidak menemukan titik terang, 2.500 akuntan bersertifikat CPA tersebut akhirnya menggugat IAPI ke PN Jakarta Selatan dengan tuntutan ganti rugi sebanyak Rp 9,3 miliar. (Red)
Sumber : tempo.co