Katakepri.com, Tanjungpinang – Laporan dugaan tindak pidana korupsi Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang atas Anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN yang dilayangkan Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Tanjungpinang ditanggapi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.
Hal ini diketahui dari Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Jendra, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Rabu (27/10) siang.
“Info yang saya terima sudah di disposisi ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus). Sejauh mana penanganannya nanti saya kroscek dulu, yang pasti awalnya klarifikasi dulu,” kata Jendra.
Mendengar kabar tersebut, Ketua JPKP Tanjungpinang, Adiya Prama Rivaldi mengaku senang dan sangat menghargai keputusan Kejati Kepri yang telah menanggapi laporannya itu.
Sesuai Peraturan Jaksa No.3 Tahun 2020 Bab. V Pasal 9 Tentang Lama Waktu Pemeriksaan, JPKP akan menunggu hasil laporan tersebut sampai 14 hari batas waktu kerja.
“Kita sangat menghargai keputusan pihak Kejati dalam penanganan dugaan korupsi Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang itu. Dan kami tetap menunggu hingga 14 hari kerja sesuai dengan Peraturan Jaksa No. 3 Tahun 2020 Bab. V Pasal 9 terkait lama waktu pemeriksaan,” kata dia.
Adi dan kawan-kawan JPKP lainnya dengan ini berharap Kejati Kepri bekerja seprofesional mungkin dalam menangani kasus dugaan korupsi kepala daerah ini.
“Jika waktu kerja 14 hari telah habis namun belum ada hasilnya, kami (JPKP) akan memasukan kembali surat ke Kejati untuk menanyakan perkembangan dan tindak lanjut terhadap dugaan pidana korupsi Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 dan 2021,” pungkasnya. (Angga)