PT. ESC Environment Indonesia Gelar Konsultasi Publik Bersama Nelayan Bahas Dampak Penyaluran Kabel Listrik Bawah Laut

Katakepri.com, Tanjungpinang – PT ESC Environment Indonesia gandeng Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungpinang gelar Konsultasi Publik (sosialisasi) untuk para nelayan di wilayah Kota Tanjungpinang, bertempat di hotel CK Tanjungpinang, Senin (25/10).

Tujuan sosialisasi ini dilakukan antara lain untuk menjelaskan serta menghimpun masukan dan harapan para nelayan selaku masyarakat yang terkena dampak langsung penyaluran kabel listrik bawah laut dari Australia ke Singapura ini.

Konsultan Lingkungan PT ESC Environment Indonesia, Prof Deni Soeboer mengatakan, dari 4 wilayah perairan yang dilewati kabel listrik bawah laut ini, Kepulauan Riau menjadi wilayah pertama yang diberikan konsultasi publik ini.

“Sesuai aturan di negeri kita diantaranya PP 22 tahun 2001 dimana kegiatan yang sifatnya mengandung resiko tinggi harus menggunakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sehingga sebelum pelaksanaan itu dilakukan ada beberapa langkah-langkah yang harus kita ikuti seperti melakukan pengumuman baik secara langsung maupun melalui media, melakukan konsultasi publik serta melakukan survei,” jelasnya.

Diungkapkannya, sebagian besar nelayan Kepri khususnya nelayan di Kabupaten Lingga dan Kota Tanjungpinang pada konsultasi publik ini meminta kompensasi. Mereka beranggapan kehadiran kabel listrik bawah laut tersebut akan sangat mengganggu keseharian mereka bekerja sebagai nelayan.

“Komoensasi itu memang ada, namun hal tersebut tidak serta merta kita ikuti. Kita, akan mengklarifikasi melakukan baselaine survei untuk memastikan fakta di lapangan, baik kondisi lingkungannya maupun kondisi masyarakat nelayannya itu sendiri. Hal ini kita lakukan untuk lebih memastikan lagi apa sebenarnya yang terdampak dari mereka itu,” jelasnya lagi.

Cuman memang menurut Prof Deni Soeboer, PT Sun Cable Indonesia selaku perusahaan yang akan memasang kabel listrik bawah laut tersebut cukup berpengalaman dibidang pemasangan kabel listrik bawah laut dan juga memiliki track record yang cukup baik di negara-negara Eropa.

“Sun Cable ini sudah mempunyai pengalaman tentang pemasangan kabel listrik bawah laut. Terbukti, pemasangan kabel listrik bawah laut yang dilakukan mereka didaratan Eropa sampai saat ini belum ada masalah,” kata dia.

(Konsultan Lingkungan PT ESC Environment Indonesia, Prof Deni Soeboer saat memberi keterangan pada awak media)

Lagi pula, kata dia, kemungkinan menganggu aktifitas nelayan itu hanya sebentar, saat pemasangan kabel listrik bawah itu dilakukan.

“Dampaknya biasanya hanya saat pemasangan saja. Kalau sudah terpasang pengalaman dari Sun Cable sendiri memang belum pernah ada komplain dari lingkungan sosial,” kata dia.

Sementara itu Kepala DLH, Riono mewakili Pemerintah Kota Tanjungpinang mendukung penuh mega proyek tersebut. Dari 5 sesi waktu konsultasi publik yang ia berikan dapat ditangkap nelayan Tanjungpinang yang berdampak langsung menerima kehadiran proyek tersebut asalkan ada kompensasi.

“Masukan dan harapan yang kita tangkap tadi selain kompensasi, mereka para nelayan juga meminta pihak penyelenggaraan memberikan informasi secara detail terkait keberadaan kabel listrik bawah laut itu nantinya agar tidak terkena jangkar maupun aktifitas nenelayan lainnya ketika melaut,” ucapnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Singapura akan memasok atau menyalurkan listrik dari Australia lewat bawah laut perairan Indonesia. Adapun perairan yang akan dilewatinya ialah, perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Bangka-Belitung dan Kepulauan Riau (Kepri).

Sebelum proyek peletakan kabel listrik bawah laut di perairan Indonesia ini dilaksanakan pihak perusahaan dalam hal ini PT ESC Environment Indonesia akan melakukan studi lingkungan serta konsultasi publik.

Kepulauan Riau (Kepri) menjadi wilayah pertama digelarnya konsultasi publik ini. Konsultasi publik diwilayah Kepulauan Riau juga dilakukan secara berurutan, dimulai dari Kabupaten Lingga, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan dan Kota Batam. (Angga)