Penerbitan Izin Pinjol Akan Dimoratorium Pemerintah

Katakepri.com, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan pemerintah akan melakukan moratorium penerbitan izin penyelenggara pinjaman online atau pinjol.

“OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru,” kata Johnny G. Plate di lingkungan Istana Presiden Jakarta, Jumat, 15 Oktober 2021, seperti dikutip dari Antara.

Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru, atau meningkatkan 107 pinjol legal yang saat ini telah terdaftar resmi dan beroperasi di bawah tata kelola OJK.

Rencana moratorium ini muncul setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap kasus pinjaman online atau pinjol ilegal saat beroperasi di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat AKBP Roland Ronaldy mengatakan ada 23 nama aplikasi pinjol yang dioperasikan oleh 89 orang yang telah ditangkap.

Dalam pertemuan dengan Presiden Joko Widodo, Johnny mengatakan presiden telah menekankan tata kelola pinjaman online harus diperhatikan karena sudah ada lebih dari 68 juta orang yang ikut dalam aktivitas kegiatan teknologi finansial tersebut.

“Lebih dari Rp260 triliun omzet atau perputaran dana yang ada di dalamnya. Mengingat banyak sekali penyalahgunaan atau tindak pidana di dalam ruang pinjaman online maka Bapak Presiden memberikan arahan yang sangat tegas tadi,” kata Johnny.

Menurut Jhonny, Kominfo sejak 2018 hingga 15 Oktober 2021 telah menutup 4.874 akun pinjaman online. Pada tahun 2021, pinjol yang telah ditutup sebanyak 1.856 yang tersebar di website, Google PlayStore, YouTube, Facebook, dan Instagram serta di file sharing.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengimbau masyarakat agar memilih penyedia pinjaman yang telah terdaftar secara resmi di OJK.

OJK, menurut Wimboh, telah membuat kesepakatan bersama Kapolri, Kementerian Kominfo, Gubernur Bank Indonesia, dan Menteri Koperasi dan UKM untuk memberantas pinjol ilegal. (Red)

Sumber : tempo.co