Kapolri Dimta Untuk Beri Deadline Tawaran ASN ke Eks Pegawai KPK

Katakepri.com, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) menilai tawaran Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap 56 eks pegawai KPK untuk bergabung menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri harus diberi jangka waktu.

“Sejak kapan dan berakhir kapan. Sehingga peluang dari Pak Kapolri untuk menarik mantan pegawai KPK tidak menjadi kegaduhan baru,” ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melalui siaran pers pada Ahad, 3 Oktober 2021.

Menurut Sugeng, pemberian batas waktu juga akan menyelesaikan isu penyingkiran oleh KPK yang selama ini berhembus. Ia mengimbau Kapolri Sigit tak memberikan jangka waktu yang terlalu lama. “Sehingga, Polri tidak membuang-buang energi,” kata Sugeng.

Sebanyak 56 mantan pegawai KPK ditawari Sigit untuk bergabung ke institusinya. Sebenarnya, mereka yang tak lolos TWK berjumlah 58 orang. Namun, hanya 56 orang yang diminta Sigit.

Sigit telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo ihwal permintaanya itu pada 24 September 2021. Gayung bersambut, Jokowi memenuhi permintaan tersebut.

Adapun alasan Polri ingin merekrut Novel Baswedan cs lantaran rekam jejak mereka yang dianggap mumpuni dalam membantu memberantas korupsi.

“Jumat lalu (24/9), saya telah berkirim surat ke bapak presiden, memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK (tes wawasan kebangsaan) untuk bisa kami tarik, kami rekrut menjadi ASN Polri,” ujar Kapolri ihwal tawaran kepada eks pegawai KPK untuk menjadi ASN. (Red)

Sumber : tempo.co