Katakepri.com, Jakarta – Pada 30 Juni- 21 Juli 2021 lalu, pendaftaran seleksi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bersamaan dengan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) resmi dibuka. Pada 2021, PPPK ini menyediakan dua macam seleksi, yakni PPPK Guru dan PPPK Non-Guru.
Dilansir dari laman jatengprov.go.id, berbeda dengan CPNS Guru, untuk PPPK Guru, guru honorer diberikan tiga kali kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK. Keistimewaan ini diberikan sebagai bentuk afirmasi Pemerintah kepada guru yang telah mengabdikan diri untuk bangsa dalam jangka waktu yang tidak sebentar. Sementara itu, untuk PPPK Non-Guru hanya diberikan satu kesempatan mengikuti seleksi.
Namun, sebelum memutuskan mendaftar seleksi PPPK 2021 hendaknya mengetahui terlebih dulu gaji dan tunjangan yang akan diterima. Ketetapan besaran gaji yang akan diterima PPPK sudah diatur oleh Pemerintah dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berikut besaran gaji PPPK sesuai dengan golongannya masing-masing.
- Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 – Rp 2.686.200
- Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
- Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
- Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
- Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
- Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
- Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.124.900
- Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
- Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
- Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
- Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
- Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
- Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
- Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
- Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
- Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
- Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500
Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa besaran gaji tersebut merupakan besaran gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan. Kemudian, untuk tunjangan yang akan diterima oleh PPPK dijelaskan pada Pasal 4.Setidaknya terdapat lima tunjangan yang akan diperoleh PPPK. Kelima tunjangan tersebut:
- Tunjangan keluarga,
- Tunjangan pangan,
- Tunjangan jabatan struktural,
- Tunjangan jabatan fungsional,
- Tunjangan lainnya.
Sumber : tempo.co