Katakepri.com, Jakarta – Toko online dan e-commerce menjadi salah satu alternatif masyarakat untuk berbelanja.
Selain mudah dan efisien, berbelanja online juga bisa menghemat karena banyak diskon yang ditawarkan oleh penjual.
Tapi sebagai pembeli juga harus berhati-hati dan waspada ketika ingin membeli di toko online.
Jangan sampai jadi korban penipuan di toko online ya. Tapi jika sudah tertipu, ini tips yang harus dilakukan:
Lapor ke Polisi
Korban penipuan di toko online ini bisa melaporkan ke pihak berwajib. Hal ini karena Indonesia adalah negara hukum.
Pengamat IT sekaligus Chief Digital Forensic Indonesia, Ruby Alamsyah mengungkapkan hal tersebut bisa dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Apalagi dalam transaksi itu ada unsur penipuan yang dilarang di dalam UU ITE,” kata dia saat dihubungi detikcom, Jumat (24/9/2021).
Dia mengungkapkan untuk pelaporan korban bisa ke Polri dan PPNS Kominfo. “Lapornya bisa ke penyidik polisi atau ke penyidik PNS di Kominfo,” imbuh dia.
Pemblokiran Nomor Rekening
Ruby mengatakan untuk pengajuan pemblokiran rekening ke bank memang membutuhkan beberapa langkah. Karena bank tidak serta-merta bisa memblokir rekening tersebut.
Harus ada surat dari penegak hukum yang meminta pemblokiran. “Jadi normalnya ada permintaan dari penegak hukum, laporan ke polisi dan polisi akan menerbitkan surat blokir ke bank,” tambah dia.
Namun, tidak menutup kemungkinan jika ada kedekatan antara bank dan nasabah bank bisa membantu untuk melakukan pembekuan sementara. Hal ini karena bank bisa menganalisa apakah nomor rekening yang dilaporkan itu terdapat transaksi mencurigakan.
Pelapor juga harus melampirkan bukti-bukti yang lengkap. “Kan kalau lapor ke polisi biasanya butuh waktu nih, kalau sudah di-freeze kan jadi tidak bisa ngapa-ngapain tuh rekening sampai ada surat pemblokiran,” jelas dia. (Red)
Sumber : detik.com