Bagaimana Hukum Makan dan Minum di Warung Bayar Belakangan dalam Islam

Katakepri.com, Jakarta – Biasanya ketika makan di warung makan, pengunjung akan makan terlebih dahulu baru kemudian membayarnya ketika selesai. Bolehkan hal tersebut dilakukan dalam Islam?

Baik buruknya kehidupan manusia telah diatur oleh Allah SWT lewat firman-Nya yang tercatat di dalam Al-Qur’an. Termasuk juga soal jual-beli sebagai kegiatan yang dilakukan manusia.

Jual-beli misalnya saat makan di warung makan. Kebanyakan orang akan menghabiskan makan terlebih dahulu dan membayarnya di akhir. Hal tersebut dijelaskan dalam Al-Qur’an surah An-Nisa ayat 29:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu,”(QS. An-Nisa: 29).

Maksud dari surah tersebut adalah, hukum makan dulu baru bayar sah-sah aja asalkan ada kesepakatan di antara kedua pihak, yakni si penjual dan si pembeli. Jika dalam perniagaan kedua pihak sama-sama ridha, tidak masalah.

Lantas bagaimana dengan belanja sembako dan dibayar di akhir periode dengan menjumlahkan semua belanjaan? Dikutip dari Konsultan Syariah, jual-beli tersebut dikenal dengan sebutan istijrar.

Dalam hal itu, para ulama sepakat memperbolehkan jual-beli istijrar asalkan harga produknya sudah pasti atau telah diketahui. Namun, jika pembeli tidak mengetahui harganya bisa jadi jual-belinya dilarang.

Itu merupakan pendapat dari jamahir ulama dari 4 madzhab. Alasannya adalah jika harga tidak diketahui oleh dua pihak maka itu termasuk jual-beli gharar atau ketidak pastian.

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu mengatakan, “Rasulullah SAW melarang jual-beli dengan lemparan kerikil dan jual beli gharar,” (HR. Muslim).

Namun, ada juga ulama yang berpendapat bahwa jual-beli tersebut tetap sah dan diperbolehkan selama ada harga pasar. Ini merupakan salah satu pendapat dari ulama syafiiyah.

Salah satu riwayat dalam madzhab Hambali, dan pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qoyim. Salah satu pendapat dalam madzhab as-Syafii, dinyatakan oleh An-Nawawi:

“Ar-Rafi’i menyebutkan pendapat ketiga, sah secara mutlak, karena memungkinkan untuk diketahui total harganya. Seperti seorang penjual mengatakan, ‘Saya jual makanan ini, harganya 1 dirham/sha’. Jual beli semacam ini sah, meskipun berapa total harga dari semua makanan yang diambil konsumen tidak jelas,”. (Red)

Sumber : detik.com