Katakepri.com, Jakarta – Salah satu uang kripto paling tenar di dunia, Bitcoin memang menjadi kontroversi sejak awal 2009. Bitcoin banyak dikritik karena volatilitasnya yang tinggi. Kemudian dugaan transaksi gelap hingga konsumsi listrik yang sangat tinggi untuk penambangan.
Namun bitcoin mulai dilirik oleh sejumlah negara berkembang yang menjadikan alternatif tempat penyimpanan aset yang aman selama ekonomi dilandai badai pandemi.
Dikutip dari euronews, disebutkan banyak orang yang beralih ke cryptocurrency untuk investasi. Namun status mata uang kripto ini bervariasi di berbagai negara.
Sejumlah negara bahkan terang-terangan melarang penggunaan bitcoin sebagai alat transaksi. Bahkan pemerintah negara itu juga mengancam hukuman berat untuk siapapun yang bertransaksi menggunakan cryptocurrency.
Berikut daftarnya:
Aljazair
Negara ini melarang cryptocurrency sejak disahkan Undang-undang keuangan pada 2018 lalu. Masyarakat dilarang membeli, menjual, menggunakan atau menyimpan mata uang tersebut.
Bolivia
Bolivia telah melarang masyarakatnya menggunakan bitcoins ejak 2014 lalu. Bank sentral Bolivia telah mengeluarkan kebijakan pelarangan penggunaan mata uang yang tidak diatur oleh negara.
China
Negara ini telah mengeluarkan aturan pelarangan penambangan. Lalu rakyat China juga diminta untuk meninggalkan pasar aset digital tersebut.
Wakil Direktur Biro Perlindungan Hak Konsumen Keuangan dari People’s Bank of China (PBoC) Yin Youping menyebutkan jika kripto adalah aset yang spekulatif sehingga masyarakat harus berhati-hati.
PBoC saat ini ingin meluncurkan mata uang di negara tersebut. Hal ini agar transaksi masyarakat China bisa terpantau dengan baik.
Kolumbia
Negara ini juga melarang bitcoin sebagai alat transaksi. Superintendecia Financiera mengeluarkan larangan penggunaan bitcoin untuk berinvestasi sampai penyimpanan.
Mesir
Badan penasihat di negara tersebut mengeluarkan dekrit agama pada 2018. Lalu menyebut transaksi bitcoin sebagai barang ‘haram’ atau sesuatu yang dilarang berdasarkan hukum Islam.
Undang-undang perbankan Mesir juga melarang perdagangan atau promosi uang kripto tanpa lisensi dari bank sentral.
Indonesia
Bank Indonesia (BI) mengeluarkan aturan terkait penggunaan cryptocurrency termasuk bitcoin. Intinya alat pembayaran yang sah di Indonesia hanya rupiah.
Iran
Bank Sentral Iran melarang perdagangan mata uang kripto yang ditambang di luar negeri. Sekitar 4,5% dari penambangan Bitcoin di dunia terjadi di Iran. Bahkan pendapatannya bisa mencapai US$ 1 miliar.
Otoritas Iran ini juga mengeluarkan larangan penambangan Bitcoin hingga 22 September. Hal ini karena proses penambangan menguras lebih dari 2GW dari jaringan nasional yang menyebabkan pasokan daya terus berkurang.
Nepal
Nepal Rastra Bank mengeluarkan pernyataan jika Bitcoin ilegal pada Agustus 2017.
Makedonia Utara
Negara ini adalah satu-satunya negara Eropa yang melarang cryptocurrency seperti bitcoin sampai ethereum.
Rusia
Sebelumnya cryptocurrency tidak dilarang di Rusia. Namun Presiden Rusia Vladimir Putin menyatakan jika cryptocurrency terkait dengan aktivitas kriminal.
Turki
Ketika nilai Lira Turki anjlok banyak masyarakat Turki yang berbondong-bondong beralih ke bitcoin. Namun pada 16 April 2021 Bank Sentral Republik Turki mengeluarkan pelarangan penggunaan cryptocurrency termasuk Bitcoin.
Vietnam
Bank Negara Vietnam menyatakan penerbitan, penyediaan dan penggunaan bitcoin atau uang kripto lainnya adalah ilegal. Jika ada masyarakat yang bandel maka bisa dikenakan denda hingga 150 juta VND hingga 200 juta VND.
Tapi jika bitcoin digunakan sebagai aset, tak ada larangan dari pemerintah. (Red)
Sumber : detik.com