Bagaimana Cara Gadai Saham di Pegadaian? Ini Caranya

Katakepri.com, Jakarta – Kepala Divisi Pemasaran PT Pegadaian Persero Elvi Rofiqotul Hidayah mengatakan masyarakat kini bisa menggadaikan saham melalui Pegadaian. Menurutnya, pegadaian memiliki produk Gadai Efek yaitu layanan pinjaman dengan jaminan saham atau obligasi tanpa warkat (scripless) yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.

Melalui Gadai Efek, kata dia, masyarakat bisa mendapatkan pinjaman yang bisa digunakan untuk berbagai keperluan baik produktif maupun konsumtif melalui Gadai Efek. Bahkan uang pinjaman tersebut juga bisa dipakai untuk menambah portofolio investasi.

“Dengan menggadai, kita tidak kehilangan kepemilikan sahamnya. Selain dapat uang pinjaman, keuntungan berupa dividen dari saham tersebut tetap jadi milik pemilik saham,” ujar Elvi dalam keterangan tertulis, Senin (30/8/2021).

Elvi menyebut pinjaman bisa diberikan untuk perorangan maupun institusi dengan uang pinjaman mencapai Rp 5 miliar untuk individu dan Rp 20 miliar untuk institusi. Adapun pencairannya bisa langsung ditransfer ke rekening bank nasabah.

Untuk menggadaikan saham, kata dia, masyarakat bisa mengunduh aplikasi Pegadaian Digital di Google Play Store maupun App Store, melakukan registrasi, dan mengajukan Gadai Efek. Setelah dokumen yang diperlukan lengkap dan pinjaman disetujui, maka uang pinjaman akan langsung ditransfer ke rekening bank yang ditentukan.

“Gadai Efek bisa diajukan secara online melalui aplikasi Pegadaian Digital,” tambahnya.

Di samping itu, ia mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Pegadaian. Nasabah diminta untuk tidak membagikan password, PIN transaksi dan kode OTP kepada orang lain demi keamanan transaksi.

Dalam mencairkan saham, ia mengimbau untuk memilih sesuai kebutuhan. Menurutnya, jika investor tidak ingin kehilangan kepemilikan saham namun membutuhkan dana, Gadai Efek sangat tepat untuk digunakan. (Red)

Sumber : detik.com