KPK Tahan Eks Pejabat Dirjen Pajak

Katakepri.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani. Dia ditahan sebagai tersangka kasus suap pemeriksaan pajak di Dirjen Pajak.

“Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di kantornya, Jakarta, Jumat, 13 Agustus 2021.

KPK menahan Dadan di Rumah Tahanan KPK Kavling C1. Sebelum dijebloskan, Dadan akan diisolasi selama 14 hari untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Dadan menjadi tersangka kedua yang sudah ditahan di kasus ini. Sebelumnya, KPK sudah menahan menahan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Angin Prayitno Aji.

KPK menduga keduanya menerima suap sebanyak Rp 7,5 miliar dan Sin$ 2 juta. KPK menetapkan tersangka pemberi pajak, yaitu empat konsultan pajak, Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, Veronika Lindawati dan Agus Susetyo.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Angin dan Dadan menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak. Suap diduga diberikan untuk pemeriksaan pajak tiga perusahaan, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Atas perbuatannya, Angin dan Dadan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan empat tersangka lainnya sebagai pemberi disangkakan oleh KPK melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)

Sumber : tempo.co