Aturan Belum Pasti, Pengusaha Masih Menunggu untuk Buka Restoran

Katakepri.com, Jakarta – Aturan operasional restoran mengalami perubahan selama perpanjangan PPKM Level 4 ini. Pemerintah memberi kelonggaran yakni restoran/rumah makan dengan area pelayanan di ruang terbuka boleh makan di tempat (dine in).

Hal itu tidak membuat pengusaha lantas langsung membuka restorannya dan melayani makan di tempat (dine in). Banyak restoran belum buka (kecuali di mal) dikarenakan pengusaha menunggu aturan yang lebih jelas dan tidak simpang siur.

“Kalau kita sih banyak yang belum buka ya, kita masih wait and see. Kecuali untuk di mal take away sudah jalan dari kemarin-kemarin,” kata Wakil Ketua Umum PHRI Bidang Restoran, Emil Arifin kepada detikcom, Selasa (10/8/2021).

Sebelumnya pemerintah mengatakan akan melakukan uji coba layanan dine in di restoran bagi mereka yang sudah divaksin boleh duduk empat orang dalam satu meja. Nah pengusaha khawatir maksud dari uji coba itu sewaktu-waktu bisa membuat restoran ditutup lagi dan semakin menambah kerugian.

“Sebenarnya masih uji coba, uji coba tuh benar-benar dibuka terus, apakah ditutup lagi? Jadi pada (nunggu). Kita sih lebih senang pasti karena ketidakpastian itu tambah merugikan, jadi kita lebih senang pasti,” tuturnya.

Emil menjelaskan bahwa sektor restoran tidak bisa dengan mudah untuk dilakukan buka tutup seperti toko lainnya. Pasalnya pihaknya harus menyiapkan SDM dan bahan-bahan pokoknya.

“Restoran tuh nggak bisa malam diumumin langsung (buka), kita perlu waktu siapkan orang, barang-barang. Restoran tuh nggak bisa buka tutup kayak toko, ini kita ada makanan,” tegasnya.

Jika benar restoran boleh beroperasi melayani dine in di wilayah PPKM Level 4, Emil berharap pemerintah dapat mensosialisasikannya dengan baik. “Jangan nggak pasti, ntar si A ngomong lain, si B ngomong lain, ntar Gubernur ngomong lain, yang mana nih yang benar,” ujarnya. (Red)

Sumber : detik.com