Adanya Peluang Pembelajaran Tatap Muka di PPKM Level 3, Ini Pesan Pemerhati Anak Kepri

Katakepri.com, Tanjungpinang – Surat Edaran (SE) Walikota Tanjungpinang turunan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 32 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 telah terbit.

Dalam SE Walikota itu tertulis aturan pelaksanaan pembelajaran disatuan pendidikan yang ada di Tanjungpinang.

Dimana, diketahui pembelajaran tatap muka dapat dilakukan namun dengan sejumlah aturan dan batasan-batasan yang ada.

Hal ini juga sesuai keputusan bersama Menteri Kebudayaan dan Pendidikan (Kemendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Dengan Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, serta Nomor 440/717/ tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Dimana, satuan pendidikan saat ini diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka namun dibatasi 50 persen.

Kecuali, untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) yang diberi kelonggran mulai dari 62 persen sampai 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter.

Serta Paud yang diperbolehkan melakukan tatap muka namun dibatasi 35 persen dengan menjaga jarak 1,5 meter dan maksimal peserta didik 5 orang perkelas.

Atas dasar diperbolehkannya pembelajaran tatap muka itu, Mantan Kepala Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Kepri, Faisal menyarankan satuan pendidikan yang ada di Kepri untuk tidak lengah dalam penerapan Protokol Kesehatan (Prokes).

“Dengan dibukanya akses tatap muka ini kita mendorong dan mengharapkan kepada satuan pendidikan untuk lebih memperketat pengawasan terhadap Prokes Covid-19 sesuai ketentuan maupun Intruksi dari pemerintah,” ucap Faisal.

Hal ini, kata Faisal yang kesehariannya bekerja sebagai pengacara ini adalah sebagai jaminan untuk para peserta didik yang nantinya sudah mulai melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikannya masing-masing.

“Pengawasan disini tetap melekat pada Dinas Pendidikan (Disdik) yang membawahi langsung pengawasan dari masing-masing satuan pendidikan, baik itu ditingkat Paud, SD, SMP maupun SMA di Provinsi Kepri ini,” kata Faisal.

Selayaknya pengawas pada umumnya, hendaknya para pengawas di masing-masing satuan pendidikan Disdik Kabupaten Kota bisa mengawasi sekolah-sekolah mana saja yang sudah diberikan izin untuk melakukan pembelajaran tatap muka tersebut.

“Tapi memang kita sangat mendorong satuan pendidikan untuk bisa melakukan pembelajaran tatap muka supaya dapat mengembalikan lagi semangat belajar siswa serta menghilangkan rasa kebosanan siswa yang sudah hampir dua tahun melakukan pembelajaran secara daring,” ucap Faisal.

“Hal ini juga kita lakukan agar kita tidak lost generation atau kehilangan generasi akibat kurangnya interkasi bersama guru-guru dan siswa yang lainnya,” lanjut Faisal.

Disamping itu, Faisal juga meminta para orang tua siswa untuk dapat memastikan kondisi anaknya dalam keadaan sehat ketika mengikuti pembelajaran tatap muka nantinya.

“Ketika anak dalam kondisi imun turun karena sakit jangan dipaksa bersekolah. Dan saran saya, anak-anak yang mengikuti pembelajaran tatap muka ini harus sudah divaksin sehingga kalaupun terpapar resikonya akan kecil,” pungkas Faisal. (Angga)