Katakepri.com, Jakarta – Bantuan sosial (bansos) terus dicairkan pemerintah demi meminimalisir dampak PPKM kepada masyarakat. Bagi masyarakat yang penasaran masuk daftar penerima bansos atau tidak, Anda bisa langsung cek penerima bansos di website https://cekbansos.kemensos.go.id.
Masyarakat cukup menginput nama sesuai KTP dan memasukkan domisili dengan menginput provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan. Nantinya, website menampilkan apakah nama yang diinput mendapatkan bansos atau tidak.
Mengutip Instagram Kementerian Komunikasi dan Informatikan (Kominfo) @kemenkominfo, Kamis (5/8/2021), berikut cara cek penerima bansos:
(1) Buka https://cekbansos.kemensos.go.id
(2) Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan
(3) Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP
(4) Ketik 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak
(5) Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru
(6) Klik tombol CARI DATA
(7) Sistem akan membandingkan nama penerima manfaat dan wilayah yang di-input dengan nama yang ada pada database.
Yang perlu diperhatikan masyarakat, jangan percaya dengan situs-situs palsu yang mengatasnamakan Kementerian Sosial. Situs resmi untuk mengecek penerima bansos hanya di https://cekbansos.kemensos.go.id.
Cara ambil bansos di Kantor Pos:
1. Bantuan bisa dicairkan setelah penerima mendapat surat pemberitahuan pencairan
2. Penerima langsung datang ke Kantor Pos sesuai jadwal yang telah ditetapkan
3. Penetapan jadwal bertujuan mengantisipasi kerumunan, penyebaran, dan risiko peningkatan kasus COVID-19
4. Pengambilan BST tidak bisa diwakilkan sehingga penerima wajib membawa surat pemberitahuan, KTP, dan KK
5. Tunggu giliran di kantor pos dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Demikian cara cek penerima bansos Kemensos dan cara mencairkannya di Kantor Pos. BST ini tetap diberikan meski penerima sedang sakit berat, berusia lanjut, atau penyandang disabilitas. Petugas pos akan mengantarkan bantuan tersebut hingga sampai ke tangan penerima. (Red)
Sumber : detik.com