Polisi : Anak Akidi Tio Belum Jadi Tersangka

Katakepri.com, Palembang – Kepala bidang Humas Polda Sumatera Selatan, Komisaris Besar Supriadi mengatakan polisi belum menetapkan siapapun menjadi tersangka dalam polemik sumbangan Covid-19 sebesar Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio.

“Belum ada tersangka karena kami masih memeriksa keduanya, ” Kata Supriadi, Senin, 2 Agustus 2021.

Menurut Supriadi paling tidak ada dua orang yang saat ini sedang diperiksa oleh penyidik. Mereka adalah Heriyati yang merupakan anak bungsu dari Akidi dan Hardi Darmawan yang merupakan dokter keluarga.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memastikan tak ada duit Rp 2 triliun di rekening Bank Mandiri anak Akidi Tio, Heriyati. “Sama sekali tidak ada nominal uang yang disumbangkan itu,” kata Direktur Intelijen dan Keamanan Polda Sumsel Komisaris Besar Ratno Kuncoro, pada Senin, 2 Agustus 2021.

Ia mengatakan, polisi sudah mengecek ke rekening keluarga Akidi. Mendapati tak ada uang sebesar itu, polisi kemudian membawa Heriyati. “Langsung dibawa dari Bank Mandiri setelah mengecek,” kata Ratno. 

Sebelumnya, keluarga Akidi Tio memberikan hibah bantuan penanganan Covid-19 sebesar Rp 2 triliun. Simbolisasi penyerahan ini bahkan dihadiri Gubernur Sumatera Selatan dan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. 

Ia mengatakan polisi masih mendalami motif rencana pemberian dana bantuan penanganan Covid ini. Ia mengatakan keluarga Akidi ini bisa dikenakan Pasal 15 dan Pasal 16 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. “Pasal penghinaan negara dengan ancaman 10 tahun,” kata dia. (Red)

Sumber : tempo.co