Katakepri.com, Tanjungpinang – Besok tepatnya tanggal 02 Agustus 2021 masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 habis. Ada dua kemungkinan yang akan dilakukan pemerintah besok.
Pertama, kemungkinan pemerintah akan memperpanjang kembali PPKM level 4 ini, dan yang kedua kemungkinan pemerintah akan menurunkan level PPKM dari yang sebelumnya level 4 menjadi level 3 ataupun level 2.
Terlepas dari hal itu, ucapan terimakasih dari sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Komunitas Kedai Kopi Tanjungpinang (Katiga) kepada Pemerintah baru-baru ini pun mencuat.
Katiga yang diwakili Syahri Dharma Putra selaku Koordinator mengucapkan terimakasih atas kelonggaran yang telah diberikan pemerintah pada perpanjangan PPKM level 4 yang berlaku dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus itu.
“Saya sangat-sangat berterimakasih sekali ya kepada Pemerintah Provinsi maupun Kota Tanjungpinang atas kelonggaran yang diberikan, meskipun dari segi aturan mereka mengacu pada aturan pemerintah pusat,” ucapnya.
Putra sapaanya sangat- sangat bersyukur dengan kelonggaran yang diberikan pemerintah kepada warung kopi, kafe, tempat-tempat makan dan pelaku UMKM lainnya di Tanjungpinang
“Dengan adanya sedikit kelonggaran pada perpanjangan PPKM level 4 ini kita pengusaha kedai kopi bersyukur sekali karena kita bisa sedikit bernapas,” kata dia.
Meskipun, menurut Putra kelonggaran yang diberikan hanya sedikit karena masih terdapat batasan-batasan seperti waktu dan pengunjung, namun bagi Putra itu sudah cukup membantu pengusaha kecil sepertinya
“Kita merasa sedikit lega karena bisa menambah inkam kita dibanding pada saat take away kemarin,” ucapnya.
Putra, pada kesempatan itu tak lupa mengucapkan terimakasih kepada Pemko atas bantuan yang diberikan kepada sejumlah anggota Katiga.
“Meskipun tidak semua anggota Katiga dapat, kita bersyukur sekali karena dengan bantuan itu karyawan-karyawan kedai kopi kita yang dirumahkan bisa terbantu,” ucapnya.
Kedepan, Putra berharap Pemko Tanjungpinang dapat kembali memberikan bantuan-bantuan tersebut kepada Katiga karena masih banyak anggota Katiga yang belum kebagian.
“Kita kepada Pemko sudah menyerahkan list anggota-anggota Katiga yang belum kebagian bantuan sembako. Mudah-mudahan Pemko dalam waktu dekat dapat kembali menyalurkan bantuan tersebut,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Pemko Tanjungpinang pada perpanjangan PPKM level 4 mengeluarkan sejumlah aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443.1/1023/6.1.01/2021 dengan masa berlaku mulai 26 Juli hingga 02 Agustus 2021.
Dalam SE tersebut jelas disebutkan bahwa, rumah makan, kafe dengan sekala kecil yang berada dalam lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat dan diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas 25 persen. (Angga)